Komisi II DPRD Trenggalek Bahas Temuan BPK Dengan 4 OPD

DPRD Trengggalek
Pranoto, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Bidang Perekonomian/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com – Guna melakukan klarifikasi terhadap temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) tahun anggaran 2020, Komisi II DPRD Trenggalek Bidang Perekonomian melakukan pembahasan bersama 4 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lantai dua Gedung DPRD Trengggalek, Kamis (10/6).

Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Pranoto dalam keterangannya menyampaikan, dari hasil pembahasan dengan OPD terkait diketahui adanya 10 temuan dari BPK.

Iklan

“Jadi ada 10 temuan dari BPK dan ini tadi kita minta pada OPD terkait untuk menjelaskan rencana aksi kedepan dalam menyikapi hasil temuan BPK itu,” kata Pranoto.

Baca Juga:
Anggota Dewan Iqmal Eaby Serap Aspirasi Warga Dongko, Soroti Kerusakan Jalan dan Pengembangan Penerangan

Anggota dewan dari PDIP ini kemudian membeberkan sebagian dari temuan BPK tersebut diantaranya pengelolaan operasional perkebunan Dilem Wilis belum tertib, realisasi transfer bagi hasil pajak dan retribusi kepada desa yang belum mempedomani PP nomor 43 tahun 2014.

“Dan piutang retribusi pada Dinas Komindag (Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan) sebesar 19 juta lebih tidak didukung dokumen pencatatan,” terangnya.

Pranoto kemudian menjelaskan rencana aksi yang akan dilakukan OPD terhadap temuan BPK soal pengelolaan operasional perkebunan Dilem Wilis yang dinilai oleh BPK belum tertib.

Baca Juga:
Gelar Reses, Wakil Rakyat dari PDIP Tampung Seluruh Aspirasi Warga

“Rencana aksinya menyusun bentuk pengelolaan usaha UPTD TSTP Dilem Wilis dan menyusun pos mekanisme pengelolaan tersebut lebih spesifik untuk masing-masing komoditas,” jelasnya.

Rencana aksi selanjutnya kata dia soal realisasi transfer bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa adalah melakukan pemenuhan terhadap kurang salur untuk belanja bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi ke desa sebesar 1,4 milyar lebih pada perubahan APBD tahun ini.

Kemudian rencana aksi berikutnya soal piutang retribusi pada Dinas Komindag sebesar 19 juta lebih adalah melakukan penelusuran atas data piutang retribusi dengan hasil dari penelusuran dan pendataan bersama dengan Bakeuda.

Baca Juga:
Bapemperda DPRD Trenggalek Sepakati 17 Raperda Prioritas Untuk Program Tahun 2025

Empat OPD yang dihadirkan dalam rapat kerja tersebut diantaranya Bakeuda (Badan Keuangan Daerah), Dinas Pertanian, Dinas Komindag (Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan) dan Bagian Perekonomian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *