PMI Kabupaten Lumajang Bantu Pengerjaan Huntara Bagi Korban Erupsi Semeru

PMI Kabupaten Lumajang Bantu Pengerjaan Huntara Bagi Korban Erupsi Semeru
PMI Kabupaten Lumajang Bantu Pengerjaan Huntara Bagi Korban Erupsi Semeru/Foto: Tempo

Lumajang, Kanaltujuh.com –

Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Lumajang ikut ambil bagian dalam pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi korban Erupsi Gunung Semeru.

Iklan

Hal tersebut sesuai dengan tugas yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) Bupati No 30 tahun 2022, dimana PMI Kabupaten Lumajang masuk sebagai pemberi bantuan dengan nomor urut 32.

Sebanyak 2.170 Huntara akan dibangun tahap pertama dan PMI kabupaten Lumajang mengambil peran sejumlah 20 unit Huntara.

Tahap pertama dibangun 6 unit di lokasi blok C 15 nomer 7-12 di Dusun Umbulrejo atau biasa dikenal Dusun Njeplak desa Sumber Mujur kecamatan Candipuro.

Baca Juga:
Mas Ipin dan Syah Natanegara Resmi Daftarkan Diri Sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024

Dalam pembangunan huntara tersebut ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Ketua PMI Kabupaten Lumajang H.Budi Santoso, SH M.Si. (27/1/2022).

“Bismillahirrahmanirrahim, peletakan batu pertama pembangunan Huntara PMI kabupaten Lumajang dimulai,semoga Allah memberikan kelancaran dan hasilnya bisa bermanfaat bagi penyintas korban APG gunung Semeru dan pelaksananya TSR (tenaga sukarelawan) PMI yang sudah mengikuti orientasi kepalangmerahan”, ujar Budi Santoso, Ketua PMI Kabupaten Lumajang.

Hunian Sementara (Huntara) seluas 81,55 hektar yang semula kawasan hutan, saat ini sudah diratakan dan proses pembangunan Huntara tahap pertama sebanyak 590 unit.

Baca Juga:
45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi

Sesuai peraturan Bupati nomor 1/2022 tentang penyelenggaraan Huntara, per KK menerima lahan 1014 meter persegi. Luas bangunan Huntara 6 x 4,8 meter.

Dengan spesifikasi tehnis ada satu kamar tidur ukuran 32,4 meter, kamar mandi 1,51,5 meter, ruang serba guna dan teras.

Sedangkan kriteria Huntara juga ditentukan dalam peraturan Bupati itu, antara lain harus melindungi dari potensi bencana angin, air, memenuhi aspek kesehatan, ramah terhadap kaum rentan, konsep rumah tumbuh.

Dan Huntara itu paling sedikit bisa bertahan 2 tahun yang akan dihuni pasca korban APG Semeru dari dusun Kamar Kajang, Kebondeli Utara, Kebondeli Selatan, dan dusun Kajar Kuning desa Sumberwuluh kecamatan Candipuro.

Baca Juga:
Anggota Dewan Termuda Trenggalek Berkomitmen Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Dengan terbitnya surat keputusan Bupati dan Peraturan Bupati tentang lokasi, penyelenggara dan pembagian lokasi Hunian sementara (Huntara) membuat 70 lembaga pemberi bantuan bergerak cepat melaksanakan pembangunan.

Pantauan di lokasi Huntara, para pemberi bantuan sejak hari Sabtu, (22/1/2022) mulai melakukan pembangunan sesuai peta lokasi yang sudah dituangkan dalam SK Bupati nomer 30 tahun 2022.

Instalasi listrik dari PLN juga sudah dilakukan dengan pemasangan jaringan tiang dan kabel listrik. Medio akhir Maret Huntara diharapkan Huntara sudah bisa dihuni

Baca Juga:
Pulang dari Surabaya, Pemuda Lamongan Dikeroyok Gerombolan Pria Bermotor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *