Balai Rehabilitasi Bagi Kasus Narkoba Resmi Dibuka

Balai Rehabilitasi Bagi Kasus Narkoba Resmi Dibuka
Peresmian Balai Rehabilitasi NAPZA di aula Paviliun Sadewa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek, Rabu (27/7/2022)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Negeri Trenggalek resmi membuka Balai Rehabilitasi NAPZA Adhyaksa bagi para pecandu dan penyalahguna Narkoba di Kabupaten Trenggalek.

Peresmian Balai Rehabilitasi NAPZA ini digelar di aula Paviliun Sadewa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soedomo Trenggalek, Rabu (27/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr. Masnur dalam keterangannya menyampaikan bahwa Balai Rehabilitasi ini merupakan implementasi dari Undang Undang Ri No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Jampidum No : B-1687 /E/Enz/06/2022 tentang Pembentukan Balai Rehabilitasi adhyaksa .

“Peresmian Balai Rehabilitasi NAPZA adhyaksa Kabupaten Trenggalek merupakan salah satu inovasi dan juga sebagai wujud dalam menegakan Perja No. 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa serta salah satu solusi dalam mengatasi over load/over capacity penghuni Lapas, karena di rutan paling banyak itu dihuni oleh terpidana dari perkara Narkotika,” paparnya.

Dengan adanya Balai Rehabilitasi tersebut kata dia maka perkara Narkoba khususnya bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika dapat direhabilitasi dan dipulihkan keadaannya.

Ia lalu menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Trenggalek sebagai salah satu aparat penegak hukum turut aktif dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Caranya sebut dia adalah dengan melakukan sinergi dengan Pemkab Trenggalek dan BNNK (Badan Narkotika Nasional Kabupaten) Trenggalek.

Sementara Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dalam kesempatan tersebut menyampaikan puji syukur atas diresmikannya Balai Rehabilitasi bagi para pecandu dan penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Trenggalek.

Arifin lalu mengatakan tidak semua kasus penyalahgunaan narkoba dapat selesai begitu saja melalui jalur hukum.

Bahkan ketika mereka masuk di Lembaga Pemasyarakatan tidak menjamin korban penyalahgunaan narkoba bisa benar-benar tidak mengulangi hal serupa.

“Para pecandu narkoba ini harus direhabilitasi, kadang-kadang mereka ini kan juga korban dari pergaulan, kemudian juga mungkin ada mental atau kesehatan mental yang terganggu,” kata Arifin.

“Maka ya mereka harus kita obati, jangan sampai nanti kemudian mereka terjerumus, karena kalaupun mereka dipenjara kemudian keluar juga belum tentu mereka berhenti untuk melakukan hal serupa,” tambahnya.

Exit mobile version