Rapat Pansus III DPRD Trenggalek Diskors, Ini Alasannya

Rapat Pansus III DPRD Trenggalek Diskors, Ini Alasannya
Ketua Pansus (Panitia Khusus) III DPRD Trenggalek Guswanto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Pansus (Panitia Khusus) III DPRD Trenggalek Guswanto menyampaikan Rapat Pansus III yang membahas tentang Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Produk Unggulan Kabupaten Trenggalek terpaksa diskors karena adanya ketidak sesuaian judul.

“Karena judul dari naskah akademisi dan judul dari rencana Raperda inisiatif ini masih belum nyambung,” kata Guswanto usai memimpin rapat Pansus III di Aula Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (27/10/2022).

Oleh karena itu lanjutnya pihaknya tidak ingin Perda inisiatif dari DPRD Trenggalek ini tidak bisa digunakan oleh pemerintah daerah dalam rangka memberikan payung hukum pada kalangan pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).

“Makanya ini tadi rapat, kami skors dan kami akan mengundang penyusun naskah akademis ini,” ujarnya.

Tujuan daripada mengundang penyusun naskah tersebut kata dia, agar terjadi kesamaan antara naskah akademisi dan Raperda yang saat ini tengah dibahas oleh Pansus III DPRD dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait serta mengantisipasi adanya kesalahan di belakang hari nantinya.

Ia berharap dengan adanya Perda tersebut nantinya bisa diimplementasikan pada warga Kabupaten Trenggalek terutama yang memiliki produk unggulan seperti alen – alen, Keripik Tempe, Nasi Gegok dan lain – lain.

Lebih dalam ia menerangkan bahwa judul dari Raperda ini sebelumnya dari Bapemperda adalah penyelenggaraan riset pasar luar untuk produk daerah.

“Artinya kita kan hanya mencari berapa jumlah produk yang ada di Trenggalek, berapa sih yang mendapat unggulan, berapa sih yang tidak bisa, kan itu,” terangnya.

“Tetapi itu kan tidak ada rohnya kalau kita melihat dari judul,” katanya.

“Roh kita ini kan memayungi. Kalau riset itu kan tugasnya kan mencari berbagai produk yang ada di Trenggalek,” tambahnya.

Exit mobile version