DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sampaikan PU Terhadap 2 Raperda

DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi Sampaikan PU Terhadap 2 Raperda
Suasana rapat paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda penyampaian 6 fraksi terhadap 2 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah), yakni Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di gedung DPRD Trenggalek, Kamis (20/10/2022)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com

Rapat paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda penyampaian 6 fraksi terhadap 2 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yakni Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dan Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan digelar di gedung DPRD Trenggalek, Kamis (20/10/2022).

Dalam rapat paripurna tersebut seluruh fraksi menyampaikan Pandangan Umum secara bersama melalui salah satu juru bicaranya.

Disampaikan bahwa pada 7 September 2022 yang lalu telah dilakukan persetujuan terhadap Perda Pembentukan Dana Cadangan yang pada gilirannya akan dimasukkan dalam PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2022.

Sementara itu berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Timur yang mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan disebutkan bahwa Perda Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan sebelum persetujuan Perda APBD.

“Dimana Frase Perda APBD berbeda dengan Perda Perubahan APBD. Sehingga diartikan pencadangan dana tidak diperbolehkan dalam perubahan APBD,” kata Tri Santoso Jubir seluruh Fraksi.

“Perda ini nantinya menjadi dasar untuk dapat dianggarkannya dana cadangan dalam APBD Tahun Anggaran 2023. Oleh karena itu, kami bahkan mendorong kepada DPRD dan Pemerintah Daerah segera menyelesaikan pembahasan raperda ini, karena saat ini Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 sudah disampaikan ke DPRD,” paparnya.

Terkait dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan seluruh fraksi menyampaikan pesan agar dalam penyusunan raperda ini disinergikan dengan berbagai regulasi lingkup dunia pendidikan.

Sehingga pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan komplementer terhadap program-program reguler yang telah digariskan oleh Pusat.

“Saat ini DPRD bersama Pemerintah Daerah sedang menggodok Raperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, maka sangat tepat, pembahasan Raperda ini berjalan linear dengan pembahasan Raperda Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan tersebut,” terangnya.

Exit mobile version