Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Pegiat media sosial Faizal Assegaf dilaporkan oleh GP (Gerakan Pemuda) Ansor Kabupaten Trenggalek ke Polres Trenggalek, Jumat (11/11/2022).
Ketua GP Ansor Kabupaten Trenggalek Izzudin Zaki mengatakan pihaknya sengaja melaporkan Faizal Assegaf ke Polres Trenggalek karena terbukti telah melecehkan ulama NU (Nadhlatul Ulama) dan struktur PBNU (Pengurus Besar Nadhlatul Ulama).
“Karena beliau ini terbukti melecehkan ulama – ulama kita di NU dan PBNU,” kata Gus Zaki panggilan akrabnya.
Gus Zaki melanjutkan hinaan pada ulama NU itu disampaikan oleh Faizal Assegaf melalui cuitannya di akun Twitter yang pada akhirnya menimbulkan keresahan.
“Jadi kita mengadukan hal ini agar kedepan tidak ada hal – hal seperti itu,” jelasnya.
Sementara Bekti Harry Suwinto selaku LBH (Lembaga Bantuan Hukum) GP Ansor Kabupaten Trenggalek menyampaikan Faizal Assegaf sengaja dilaporkan ke Polres Trenggalek atas tuduhan telah melanggar undang – undang ITE karena telah menghina Ketua PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Pelanggaran terhadap undang – undang ITE yang dilakukan Faizal Assegaf sebutnya melalui cuitan Twitter yang dinilai telah menyerang Ketua PBNU.
“Di sini kami LBH Trenggalek ikut mendukung, mensuport Polri untuk segera memproses,” kata Bekti Harry.
Ia lalu berharap dengan adanya laporan ini, kasus pelanggaran terhadap undang – undang ITE ini terus berlanjut dan tidak ada istilah peti es atau SP3.