Bendera dan Baliho Partai Gerindra Dicopot Satpol PP, Gerindra Sidoarjo Ancam Bawah Ke Ranah Hukum

Bendera dan Baliho Partai Gerindra Dicopot Satpol PP, Gerindra Sidoarjo Ancam Bawah Ke Ranah Hukum
Pencopotan bendera Partai Gerindra oleh petugas Satpol PP Sidoarjo di Jalan Pahlawan Sidoarjo/Foto: Kanaltujuh.com

Sidoarjo, Kanaltujuh.com –

Sekretaris DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Partai Gerindra Sidoarjo Sujayadi menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum ketika sejumlah atribut partai berupa bendera dan Baliho yang terpasang di Jalan Pahlawan dicopot oleh Satpol Sidoarjo.

“Kami sangat menyesalkan pencopotan atribut partai Gerindra yang terpasang, dan kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” kata Sujayadi saat jumpa pers di Kantornya Jalan Ponti Sidoarjo (01/02/2023).

Dikutip dari Sidoarjoterkini.com, Sujayadi mengklaim bahwa sebelum pemasangan bendera dan baliho partai, pihaknya telah melayangkan surat ijin ke Satpol PP Sidoarjo.

“Pihak DPC menindaklanjuti instruksi dari Sekjen DPP Partai Gerindra untuk menyemarakkan HUT Gerindra yang jatuh pada tanggal 6 Februari dengan memasang berbagai atribut partai dan gambar Bapak Prabowo Subianto selaku Ketua umum,” terangnya.

Tiba-tiba kata dia tanpa konfirmasi apapun ke pihak DPC Partai Gerindra Sidoarjo, petugas dari Satpol PP Sidoarjo langsung melakukan pencopotan.

“Harusnya ada pembicaraan dulu sebelum melakukan pencopotan tersebut,” sesalnya.

“Atribut bendera partai dan foto ketua umum merupakan kebanggaan kami, dan tindakan yang dilakukan sangat melecehkan partai Gerindra,” tambahnya.

Sementara Anggota DPRD Sidoarjo dari Partai Gerindra Sidoarjo Anang Siswandoko berikeras akan membawa masalah pencopotan atribut partai secara liar oleh Satpol PP ke ranah hukum.

“Kita juga akan panggil kepala Satpol PP untuk didengar keterangannya di DPRD Sidoarjo, karena tindakan tersebut melecehkan kami,” tegasnya.

Anang melanjutkan kini pihaknya tengah menunggu keterangan dari pihak Satpol PP terkait tindakan liar yang melecehkan kehormatan partai Gerindra.

“Kita tunggu 1×24 jam itikad baik dari Satpol PP untuk menjelaskan terkait tindakan liar yang dilakukannya, sebelum kita buat pelaporan ke penegak hukum,” tutupnya.

Exit mobile version