Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Kepala Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek Gigih Mardianto menyampaikan masyarakat Trenggalek jika ingin mendapatkan layanan kependudukan dan catatan sipil tidak perlu harus repot datang ke Kantor Dukcapil Trenggalek.
Pasalnya tiap hari Rabu Pemerintah Kabupaten Trenggalek bersama OPD terkait termasuk Dinas Dukcapil Trenggalek turun langsung ke desa untuk memberikan layanan kepada masyarakat.
Adapun pelayanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ketika turun langsung ke desa kata Gigih meliputi pelayanan KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan IKD (Identitas Kartu Digital).
“Selain itu di kantor pun setiap saat juga mengadakan pelayanan dan semuanya adalah gratis tidak dipungut biaya sepeserpun,” kata Gigih di sela-sela memberikan layanan pada kegiatan “Bupati Makaryo Ning Deso” atau disingkat Mening Deh yang digelar di Desa kamulan Kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek, Rabu (8/3/2023).
Ia kemudian menjelaskan masyarakat jika ingin mendapatkan KTP baru bisa datang ke lokasi kegiatan “Mening Deh” yang digelar di desa mereka, dengan membawa persyaratan yaitu harus membawa KK (Kart Keluarga), Akte Kenal Lahir dan surat nikah dari orang tua.
“Untuk persyaratan lainnya kita menyesuaikan, artinya anak itu sekolah apa tidak. Kalau sekolah berarti punya ijazah, nanti ijazah juga harus diikutkan biar antara nama, baik nama orang tua, nama anak secara berurutan sama,” jelasnya.
Begitupun jika masyarakat ingin mendapatkan KTP Digital atau dikenal dengan istilah IKD maka syarat yang harus dibawah adalah KTP Fisik, memiliki HP android versi 7 keatas dan memiliki email. Kemudian petugas Dukcapil akan memandu cara untuk mendapatkan IKD.
“Jika anda ingin IKD lalu ngisi di rumah juga gak apa-apa, saat di kantor (Dukcapil) nanti tinggal foto sama barcode-nya,” terangnya.
Ia kemudian mengatakan KTP Digital atau IKD sangat membantu seseorang terutama bagi orang yang sering melakukan perjalanan jarak jauh atau bisnis antar kota.
“Umpamanya kita nanti lupa bawa KTP, ini (IKD) bisa ditunjukkan pada petugas,” ucapnya.