Tim Kuasa Hukum NS Keberatan Terhadap Tuntutan JPU Pada Kasus Penyimpangan Dana KUR BRI Trenggalek

Tim Kuasa Hukum NS Keberatan Terhadap Tuntutan JPU Pada Kasus Penyimpangan Dana KUR BRI Trenggalek
Nur Rohmad Aghani salah satu dari tim Kuasa Hukum NS/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Salah satu dari tim kuasa hukum terdakwa NS, Nur Rohmad Aghani mengatakan pihaknya merasa keberatan terhadap tuntutan 5 tahun yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus penyimpangan dana KUR BRI (Kredit Usaha Rakyat) Kabupaten Trenggalek.

“Terkait masalah tuntutan 5 yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum ini, kalau kita melihat bahwasanya terdakwa GL yang sudah vonis sekarang ini dengan hukuma 4 tahun 6 bulan dan dia (NS) juga dituntut 5 tahun, ini juga menjadi hal yang sangat keberatan,” kata Gani panggilan akrab dari Nur Rohmad Agani, Jumat (17/3/2023).

Adapun yang menjadi alasan tim kuasa hukum NS merasa keberatan dengan tuntutan tersebut karena adanya tuntutan yang sama antara pelaku utama dalan hal ini terdakwa GR dan terdakwa NS sebagai pelaku peserta.

“Pelaku utamanya saja tuntutannya 5 tahun, masa NS yang dalam hal ini pelaku peserta itu tuntutannya juga sama 5 tahun?,” kata Gani.

Menurutnya tuntutan JPU terhadap kliennya dianggap hal yang tidak seimbang dan tidak adil. Terkait pasal 2 Undang Undang Tipikor yang diberikan pada terdakwa NS, Gani menyebut terdakwa NS memang tidak bisa lepas dari pasal tersebut, karena NS dianggap bagian dari penyimpangan dana KUR BRI.

“Cuma seharusnya, kalau menurut pendapat kami sebagai penasehat hukum, ya ini sangat-sangat memberatkan dan perlu dikaji lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut Gani mengatakan apabila kliennya nanti mendapatkan putusan yang sama dengan putusan pelaku utama, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum lain.

“tapi semua ini nanti juga kita kembalikan pada prinsipal, kalau NS memang keberatan, tidak bisa menerima putusan itu, ya kita sebagai penasehat hukumnya akan melakukan upaya hukum lain dengan banding,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek Rio Irnanda S.H., M.H. melalui siaran pers secara tertulis menyampaikan terdakwa GR melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek .

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, tulisnya lebih lanjut terdakwa GR juga didenda sebesar 200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 366.034.850, subsider 1 tahun penjara.

Pada persidangan tersebut tulis Rio, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek Eka Hariyadi S.H. juga membacakan tuntutan pada terdakwa NS dengan pidana penjara 5 tahun.

Selain dituntut 5 tahun pidana penjara, NS juga didenda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.91 juta subsider 3 tahun penjara.

NS dalam dakwaan primair disebutkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai informasi NS merupakan seorang tenaga pendidik pada salah satu sekolah dasar di Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek.

Exit mobile version