DPRD Madiun Studi Tupoksi Komisi ke DPRD Trenggalek

DPRD Madiun Studi Tupoksi Komisi ke DPRD Trenggalek
Komisi B DPRD Madiun dan Sekwan Trenggalek di Gedung DPRD Trenggalek, Selasa, (16/5/2023)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Dalam rangka studi referensi tentang Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Komisi, DPRD Kabupaten Madiun melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Trenggalek, Selasa (16/5/2023).

Kedatangan anggota komisi B Kabupaten Madiun ini diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek Muhtarom dan langsung melakukan pembahasan di ruang aula gedung DPRD Kabupaten Trenggalek.

Muhtarom mengatakan tugas pokok komisi B DPRD Kabupaten Madiun tidak sama dengan Komisi II DPRD Trenggalek.

“Kalau di Madiun itu tupoksi dari Komisi B mengurusi kesejahteraan sosial dan pertanian, sementara di Trenggalek Komisi II di bidang perekonomian,” kata Muhtarom.

“Jadi mereka itu ingin menggali referensi untuk pelaksanaan tugas komisinya,” tambahnya.

Sementara Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Madiun Wahyu Hidayat dalam pembahasan tersebut menyampaikan bahwa secara umum kondisi di Trenggalek tidak beda jauh dengan Kabupaten Madiun.

“APBD kami 1,9 triliun lebih, penduduk kami 750 ribu, desa kami ada 158 desa dan 40 persen kawasan hutan, ini artinya ini tidak beda dengan Kabupaten Trenggalek,” ucapnya.

Dia lalu mengatakan perbedaan antara Trenggalek dan Madiun adalah pada tugas pokok dan fungsi dari komisi dan penyebutan komisi.

“Kalau di Madiun kita menggunakan abjad untuk masing-masing komisi, kalau di Trenggalek ternyata menggunakan angka,” ulasnya.

Lebih lanjut politisi dari PKB ini mengatakan jika Komisi B di Madiun membidangi kesejahteraan sosial dan pertanian namun berbeda halnya dengan Trenggalek yakni mengurusi perekonomian.

Exit mobile version