Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan Hukum

Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan Hukum
Ajak Kades Melek Hukum, Kejari Trenggalek Gelar Penyuluhan Hukum

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Upaya meminimalisir persoalan hukum di tingkat pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek. Kali ini kegiatan berupa pencegahan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Aset Desa digelar di aula Kantor Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek, Rabu (14/6/2023).

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Dr.Masnur SH. M.Hum., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting sebagai upaya untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. Oleh karena itu kegiatan ini harus dilaksanakan dengan serius.

“Sehingga pencegahan korupsi dapat dilaksanakan oleh Kejaksaan dan dapat berlangsung secara efektif serta efisien untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan dan pembangunan melalui kegiatan pendampingan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan,” paparnya.

Rio Irnanda (kanan) saat menyampaikan materi penyuluhan hukum di aula kantor kecamatan Tugu/Foto: Kanaltujuh.com

Pihaknya berharap kepala desa tidak perlu takut dalam mengelola dana desa selama tidak punya niat mark up, pemalsuan, atau fiktif.

“Intinya Kejari Trenggalek membuka konsultasi, komunikasi atau sharing apa bila terdapat pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Trenggalek Rio Irnanda, S.H.,M.H pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa materi yang disajikan pada kegiatan tersebut antara lain Tupoksi Kejaksaan, antisipasi resiko hukum di dalam pengelolaan BUMDes, fungsi serta kewenangan Jaksa di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dan tugas pokok dan fungsi Jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus.

“Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) ini dilaksanakan atas arahan Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif atau pencegahan Kejaksaan dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa & aset yang baik serta agar tidak terdapat permasalahan hukum di kemudian hari” kata Rio.

Rio kemudian melanjutkan diharapkan dengan diadakannya program Penerangan dan Penyuluhan Hukum ini, Kepala Desa dalam melakukan kegiatan terkait Dana Desa maupun pengelolaan Aset Desa, tidak ada keragu-raguan melaksanakannya selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memajukan perekonomian, mensejahterakan masyarakat desa, dan tidak menimbulkan tindak pidana terkait pengelolaan keuangan Desa.

Dalam pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum tersebut hadir sebagai narasumber yaitu Dr. Masnur, S.H., M.Hum., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, S.H., M.H. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Eka Hariadi, S.H. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Trenggalek, dan Dody Novalita, S.H., M.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Exit mobile version