Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Trenggalek dan KPPBC TMP C Blitar Lakukan Pemusnahan Bersama di Pendopo Trenggalek

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Trenggalek dan KPPBC TMP C Blitar Lakukan Pemusnahan Bersama di Pendopo Trenggalek
Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Trenggalek dan KPPBC TMP C Blitar Lakukan Pemusnahan Bersama di Pendopo Trenggalek, Selasa (05/12/2023)/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar melakukan pemusnahan rokok ilegal di halaman depan Pendopo Manggala Praja Nugraha Kabupaten Trenggalek, Selasa (05/12/2023).

Wakil Bupati Trenggalek M. Syah Natanegara menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Trenggalek yang tergolong masih tinggi.

“Tadi disebutkan peredaran rokok ilegal di Trenggalek masih tinggi,” ucapnya.

Kasatpol PP Trenggalek memberikan sambutan dalam kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan rokok ilegal di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Selasa (05/12/2023)/Foto: Kanaltujuh.com

Wabup Syah juga mengimbau kepada masyarakat Trenggalek apabila menemukan peredaran rokok ilegal untuk melapor ke Satpol PP, sebab peredaran rokok ilegal ini membahayakan konsumen.

“Kepada masyarakat apabila menemukan peredaran rokok ilegal laporkan ke Satpol PP, karena membahayakan bagi konsumen,” himbaunya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatpol PP Trenggalek Triadi Atmono menjelaskan bahwa barang hasil penindakan yang dimusnahkan sejumlah 50.464 batang rokok ilegal dan 1.269.348 batang sigaret kretek mesin.

“Operasi bersama yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2023, di 14 kecamatan mendapatkan barang bukti rokok ilegal sejumlah 50.464 batang skt dan 1.269.348 batang skn,” jelas Kasatpol PP Trenggalek Triadi Atmono.

Exit mobile version