DPRD Sukoharjo Belajar Pembentukan Unsur Pimpinan dan AKD di DPRD Trenggalek

foto: DPRD Kabupaten Sukoharjo saat berada di gedung DPRD Trenggalek dan didampingi Muhtarom (nomor 3 dari kanan)
foto: DPRD Kabupaten Sukoharjo saat berada di gedung DPRD Trenggalek dan didampingi Muhtarom (nomor 3 dari kanan)

Trenggalek,kanaltujuh.com

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke gedung DPRD Trenggalek, Jumat (18/10/2024).

Kedatangan mereka diterima langsung oleh Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom dan langsung melakukan pembahasan di ruang aula gedung DPRD Trenggalek.

Muhtarom mengatakan mereka yang datang ke DPRD Trenggalek terdiri dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo beserta sekretariat setempat dan beberapa anggota DPRD.

Rombongan dari Kabupaten Sukoharjo tersebut kata Muhtarom ingin belajar tentang cara pembentukan Alat Kelengkapan DPRD atau biasa disingkat AKD dan pimpinan DPRD.

“Di Sukoharjo itu katanya belum terbentuk pimpinan sehingga untuk bisa membahas APBD tentu harus terlebih dulu dibentuk pimpinan DPRD dan AKD,” kata Muhtarom usai melakukan pembahasan.

Oleh karena itu kedatangan rombongan asal Sukoharjo itu sambungnya ingin mengetahui seperti apa proses pembentukan baik unsur pimpinan maupun AKD di Kabupaten Trenggalek ini.

Lebih lanjut Muhtarom menjelaskan langkah pertama dalam pembentukan unsur pimpinan DPRD dan AKD adalah calon unsur pimpinan disampaikan ke gubernur. Setelah ada persetujuan atau SK dari gubernur selanjutnya dilakukan sumpah janji jabatan melalui rapat paripurna

Exit mobile version