Politisi Gerindra Usul Tanah Milik Daerah Yang Mengkrak Dikerjasamakan Dengan Pihak Swasta

foto : Joko Hadi Siswanto politisi Gerindra
foto : Joko Hadi Siswanto politisi Gerindra

Trenggalek,kanaltujuh.com

Anggota Komisi II DPRD Trenggalek Joko Hadi Siswanto mengusulkan aset daerah berupa tanah yang tidak difungsikan dan tersebar di beberapa titik di Kabupaten Trenggalek hendaknya bisa di kerjasamakan dengan pihak ketiga.

Pernyataan ini disampaikan Joko saat digelar Rapat koordinasi antara Komisi II DPRD Trenggalek dan OPD penghasil di aula gedung DPRD Trenggalek, Kamis (17/10/2024).

“Saya melihat banyak sekali aset daerah terutama aset yang  berupa tanah yang dibiarkan terbengkelai. Menurut saya ini mestinya bisa dijadikan sumber PAD dengan cara dikerjasamakan dengan pihak ketiga atau swasta,” kata Joko dalam Rakor.

Baca Juga:
Ironis Program Unggulan Job Fair Tidak Ada, Komisi IV Minta Dinas Perinaker Lakukan Penyisiran Anggaran

Politisi dari Partai Gerindra ini melanjutkan bila aset berupa tanah tersebut dibiarkan maka Kabupaten Trenggalek akan kesulitan mendapat PAD yang tinggi.

Oleh karena itu ia meminta pada OPD terkait untuk menerangkan berapa jumlah aset tanah milik daerah yang mangkrak yang tersebar di kabupaten Trenggalek.

“Saya mohon OPD terkait bisa menjelaskan ke kami, berapa jumlah tanah milik daerah yang tidak difungsikan,” pungkasnya.

Baca Juga:
Tema Pembangunan Trenggalek 2026 Tidak Relevan Dengan Ketersediaan Anggaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *