Trenggalek,kanaltujuh.com
Ketua DPRD kabupaten Trenggalek Doding Rachmadi mengapresiasi apa yang disuarakan oleh GMNI dan siap meneruskan aspirasi mereka ke DPRRI.
“Kami siap meneruskan apa yang menjadi aspirasi rekan-rekan mahasiswa ke DPR-RI,” kata Doding usai menemui aksi unjuk rasa GMNI di depan Gedung DPRD Trenggalek, Senin (24/11/2025).
Doding mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh rekan-rekan GMNI Trenggalek adalah terkait rencana DPR-RI yang akan memparipurnakan RKUHAP,
“Intinya adalah minta RKUHAP itu jangan diparipurnakan dulu,” ungkapnya.
Politisi dari PDIP ini kemudian menerangkan meski RKUHAP nantinya diparipurnakan namun permintaan dari rekan-rekan GMNI adalah adanya sosialisasi terlebih dulu sebelum DPR-RI melaksanakan rapat Paripurna.
RKUHAP ini kata Doding akan diberlakukan pemerintah pada tahun 2026 nanti.
Selain itu kata dia GMNI melihat ada beberapa pasal dalam KUHAP terbaru yang tidak sesuai di masyarakat.
Adapun pasal yang dikeluhkan oleh GMNI Trenggalek seperti pasal penyidikan yang dinilai memiliki kewenangan yang super power bagi petugas penyidik.
Selanjutnya terkait pasal penyitaan tanpa harus ada izin dari Pengadilan dan Restorasi Justice.
“intinya kita menyambut baik teman-teman GMNI karena memang di Trenggalek ini harapan kita kaum mudanya itu berpikir kritis, mau bergerak terhadap kontrol sosial kontrol pemerintah,” ujarnya.
Sementara ketua Komisi I DPRD Trenggalek Moch. Husni Taher Hamid dalam kesempatan yang sama menyampaikan RKUHAP saat ini masih dalam proses.
“Yang mana nanti pengesahannya yang kita tunggu, tanggal berapa apa Januari,” kata Husni.
Menurutnya KUHAP yang belum diundangkan dan disahkan maka KUHAP tersebut belum dinyatakan berlaku,”Jadi ini masih dalam tahap proses,” katanya.
Politisi dari Partai Hanura ini melanjutkan ketika KUHAP saat ini dalam proses dan terjadi aspirasi dari masyarakat maka tugas DPRD Trenggalek akan meneruskan aspirasi tersebut ke DPR-RI.
“Mudah-mudahan saja apa yang menjadi hak konstitusional masyarakat itu yang terabaikan sebagaimana dengan azas manusia yang ada di Undang Undang Dasar 1945,” tutupnya.
