Mulai 2026 Hingga 5 Tahun Kedepan Rekruitmen PPPK Guru dan Dosen Dihapus, CPNS Satu- satunya Jalur ASN

Foto: Heri Yulianto Kepala BKPSDM Kabupaten Trenggalek

Trenggalek,kanaltujuh.com

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Trenggalek Heri Yulianto membenarkan kabar yang beredar bahwa tahun ini tidak ada lagi rekruitmen tenaga guru dari jalur PPPK.

“ Kabar itu memang benar, jadi berdasarkan kebijakan pemerintah rekruitmen tenaga guru dan dosen dari jalur PPPK tahun ini ditiadakan,” kata Heri di ruang kerjanya, Rabu (14/01/2026).

Heri melanjutkan kebijakan tersebut berlaku dari tahun 2026 hingga lima tahun kedepan.

Baca Juga:
Himpaudi Non Formal Sampaikan Aspirasi ke Komisi IV DPRD Trenggek, Apa Saja..?

Adapun rekruitmen tenaga guru nantinya sesuai kebijakan tersebut dilakukan melalu jalur tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

“Jadi kekurangan guru yang terjadi dimana-mana termasuk di Trenggalek itu bisa diakses melalui jalur CPNS,” terangnya.

Meski pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tersebut kata dia namun sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur hingga ke pemerintah daerah.

Menurutnya dengan adanya kebijakan tersebut tentu membawa kabar baik bagi PPG Prajabatan yang ada di Kabupaten Trenggalek.

Alasannnya karena berdasarkan Kemendikdasmen dan Kemendikti, mereka yang kini berstatus PPG Prajabatan mendapat prioritas pada saat jalur seleksi CPNS di buka tahun ini.

Baca Juga:
PPG Prajab Minta Rekruitmen Calon Tenaga Guru Memprioritaskan Putra Daerah, Ini Penjelasan Kadin Pendidikan Trenggalek

Selain itu sebutnya bagi tenaga guru yang kini menyandang status PPPK bisa mengikuti seleksi CPNS apabila tes seleksi CPNS dibuka.

sementara berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan kekurangan tenaga guru di Kabupaten Trenggalek tembus di angka seribu lebih maka tidak menutup kemungkinan kuota untuk rekruitmen tenaga gurui via jalur CPNS jumlahnya cukup besar. 

Baca Juga:
Mutasi 108 ASN Trenggalek Dinilai Kurang Memenuhi Harapan Masyarakat
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *