Peringati Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61, Kejari Trenggalek Sampaikan Capaian Kinerja

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah S.H., dalam sesi wawancara dengan rekan media di Gedung Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (22/7)/Foto: Fabian

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Melalui agenda Hari Bhakti Adyaksa ke 61 dengan tema Berkarya Untuk Bangsa, Kejaksaan Negeri Trenggalek menyampaikan sejumlah capaian kinerja di tahun 2021. Kepala Kejari Trenggalek Darfiah S.H., menyampaikan capaian kinerja Kejari Trenggalek diawali dari Bidang Inteligen, Bidang Pidum (Pidana Umum), Bidang Pidsus (Pidana Khusus) dan Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara).

“Dari Bidang Inteligen diantaranya digelar kegiatan JMS (Jaksa Masuk Sekolah), Jaksa Menyapa serta penerangan hukum dan penyuluhan hukum,” ucap Darfiah melalui dalam konferensi pers yang berlangsung di lantai dua Gedung Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (22/7).

Pada Bidang Pidum, kata Darfiah, terdapat 142 perkara Pidana Umum, sementara untuk penuntutan 114, upaya hukum 2 dan perkara yang sudah dieksekusi total mencapai 127 perkara.

Kemudian capaian kinerja Bidang Pidsus meliputi penyelidikan terhadap 3 dugaan tindak pidana korupsi yakni dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan program Jambanisasi tahun 2018 dan APBDes tahun 2019 di Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan.

Jajaran aparatur Kejaksaan Negeri Trenggalek saat Konferensi Pers di lantai dua Gedung Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kamis (22/7)/Foto: Fabian

Lalu yang kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) yang dilakukan oleh 12 anggota DPRD Trenggalek berupa pemotongan (fee) dana bantuan pembangunan masjid sebesar 30 hingga 40 persen.

Dan yang ketiga sambungnya dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa pungutan liar biaya sertifikat tahun 2018 di Desa Tawing Kecamatan Munjungan.

Dalam hal penuntutan terdapat 4 perkara yang dituntut oleh Bidang Pidsus yaitu menuntut terdakwa satu atas nama Farid Abdullah selaku kepala desa Pandean Kecamatan Durenan dan terdakwa dua atas nama Tarmuji selaku bendahara desa Pandean Kecamatan Durenan dalam perkara penyelewengan keuangan negara tahun 2018.

Penuntutan yang kedua adanya kerugian negara sebesar 257 juta yang dilakukan oleh kelompok tani ternak ‘Singgih Agung’ yang sebelumnya mendapat bantuan sosial Sarjana Masuk Desa dari Dirjen Peternakan Departemen Pertanian tahun 2009 senilai 338.700.000.

Penuntutan ketiga yang dilakukan oleh Bidang Pidsus yaitu menuntut adanya kerugian negara sebesar 119 juta lebih yang dilakukan oleh Ketua Kelompok Nelayan ‘Karya Bahari’ Kecamatan Watulimo atas nama Mujilan yang sebelumnya menerima dana Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 sebesar 200 juta rupiah.

Selanjutnya yang keempat adalah penuntutan adanya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyertaan modal dalam usaha percetakan pada PDAU (Perusahaan Daerah Aneka Usaha) Kabupaten Trenggalek dari tahun 2007 hingga 2010, serta dugaan suap pada penganggaran penyertaan modal PDAU pada tahun 2007 atas nama tersangka Gatot Purwanto.

“Kemudian pada Bidang Datun ada 37 MoU, 85 SKK dan pendampingan proyek strategis serta perkara TUN ada 1,” pungkasnya.

Exit mobile version