Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin menyampaikan hasil pembahasan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait tentang Raperda PAPBD 2021 yang seluruhnya dinyatakan lengkap.
“Ya ini secara draft sudah lengkap, dasar hukum sudah lengkap,” ujar Alwi selepas memimpin rapat kerja Bapemperda dengan OPD terkait dengan pokok bahasan Raperda PAPBD 2021 di ruang aula Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (14/9).
Dikatakan oleh politisi dari PKS ini, dalam pembahasan tersebut pihaknya sempat mempertanyakan beberapa hal, salah satunya tentang perumahan untuk anggota DPRD Trenggalek, kendati demikian berdasarkan penyampaian dari OPD terkait kata dia hal tersebut akan segera diperbaiki oleh OPD.
“Dulu itu ada perumahan untuk anggota DPRD, sementara yang resmi mendapat perumahan itu adalah Ketua DPRD,” terangnya.
Lebih lanjut kata Alwi berdasarkan catatan aset daerah Pemkab Trenggalek disana tertulis bahwa perumahan itu untuk anggota DPRD hingga saat ini.
“Dulu pernah sempat mbangun 7 atau 8 rumah gitu loh, periode 2004 dan lokasinya berada di belakang kantor DPRD Trenggalek,” ungkapnya.
Saat ini sambungnya rumah dinas tersebut digunakan untuk tempat tinggal para ASN seperti Kepala Seksi maupun Kepala Bidang. Ia pun meminta sebaiknya rumah dinas tersebut dikosongkan dan segera dilakukan penertiban.
“Ya ditertibkan supaya tidak dicatat sebagai rumah dinas DPRD,” pintanya.
Sementara Kepala Bakeuda (Badan Keuangan) Kabupaten Trenggalek, Agus Yahya membenarkan jika saat ini rumah dinas DPRD dihuni oleh para ASN.
“Ya memang benar, rumah dinas DPRD itu ditempati oleh ASN,” kata Agus ketika ditemui di ruang kerjanya.
Terkait permintaan dari ketua Bapemperda, Agus berjanji akan segera mengkoordinasikan hal tersebut dengan Sekda Trenggalek dan sekaligus menuntaskan persoalan itu.