Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Kepala Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek Nurkolis akhirnya resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebagai gantinya Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin menunjuk Camat Pogalan Dilly Dwi Kurniasari untuk menjabat sebagai PJ (Penjabat) Kades Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Dilly dilantik sebagai PJ Kades Ngulan Wetan oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin di ruang Paringgitan Pendopo Trenggalek Rabu malam (22/9).
Dilly sendiri akan menjabat sebagai PJ Kades Ngulan Wetan hingga pemberhentian sementara kades Ngulan Wetan berakhir.
Pemberhentian sementara Nurkolis sebagai Kades Ngulan Wetan, karena sebelumnya Bupati Arifin telah mengirimkan surat pada Kades Ngulan Wetan atas temuan dari Inspektorat terkait adanya mekanisme rekruitmen sekretaris desa yang tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya.
Karena tidak adanya respon dari Nurkolis, selanjutnya masyarakat melalui BPD meminta agar Kades Ngulan Wetan diberhentikan sementara.
Bupati Arifin dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya PJ Kades Ngulan, ia berharap pelayanan terhadap warga desa setempat bisa kembali normal seperti semula.
“Perlu disadari bahwa ini sebenarnya bukan hal yang kita harapkan, tetapi ini extraordinary action yang memang necessity, memang harus kita ambil,” ungkap Bupati Nur Arifin dalam sambutannya.
“Saya tidak berbicara dalam domain sebagai bentuk hukumannya, tetapi lebih dari itu menyelamatkan nasib keberlangsungan tata kelola yang ada di desa, termasuk memastikan pembangunan, melayani masyarakat, kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
“Apalagi khususnya di tengah masa pandemi yang butuh action yang sangat luar biasa, effort yang sangat luar biasa maka keputusan ini harus diambil,” jelasnya.