Trenggalek,Kanaltujuh.com –
Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan sekaligus melakukan upaya rasionalisasi di tingkat Badan Anggaran (Banggar) terhadap belanja honor kegiatan yang melekat di semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
“Secara makro atau secara umum ingin kita laporkan pada Badan Anggaran,” kata Mugianto usai memimpin rapat kerja Komisi IV bersama Dinas Sosial, Kesra serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang membahas tentang PAPBD 2021 di gedung DPRD Trenggalek, Jumat (24/9).
Ia kemudian menerangkan belanja honor kegiatan itu ada pada PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan Bendara.
Kendati honor kegiatan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), akan tetapi berbagai kegiatan tersebut kata dia sudah menjadi tupoksi dari ASN (Aparatur Sipil Negara) itu sendiri.
Selain mendapat honor di tiap kegiatan, para ASN katanya juga mendapat TP (Tunjangan Pendapatan).
“Itu tentunya juga harus kita pertimbangkan,” ujarnya.
Dengan adanya hal tersebut, pihaknya belum bisa memastikan diantara dua pilihan itu, akankah honor kegiatan yang dirasionalisasi atau TP.
“Yang harus dirasionalisasi TP nya atau memang honor-honor kegiatan ini yang harus kita pertahankan,” katanya.
“Jadi di situ boleh dikatakan saat ini menurut kajian kami perlu kita rasionalisasi terkait honor-honor yang nyantol di kegiatan,” tambahnya.
Disampaikan oleh Mugianto bahwa honor untuk PPTK, KPA dan Bendahara, angkanya cukup lumayan, oleh karena itulah di dalam rapat Banggar nantinya, Komisi IV akan melaporkan hal tersebut guna dijadikan bahan kajian lebih mendalam