Pansus IV DPRD Trenggalek Minta Raperda PMPD Pada PT JET Ditetapkan Jadi Perda

Ruang rapat paripurna yang digelar secara virtual dan terbatas di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (30/9)/Foto: Herman
Ruang rapat paripurna yang digelar secara virtual dan terbatas di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (30/9)/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Rapat paripurna dengan agenda persetujuan terhadap pemindahtanganan BMD (Badan Milik Daerah) dalam rangka penyertaan modal pada PT JET dan persetujuan terhadap penyertaan modal Pemda dalam rangka pendirian perusahaan PT JET menjadi perda digelar secara virtual dan terbatas di gedung DPRD Trenggalek, Kamis (30/9).

Juru bicara Pansus (Panitia Khusus) IV DPRD Trenggalek Tri Santoso dalam kesempatan membacakan hasil pembahasan antara Pansus IV DPRD Trenggalek dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah.

“Pansus IV bersama dengan Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara intensif dan penuh kehati – hatian,” kata Tri di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Trenggalek.

Dengan segala dinamika dalam pembahasan saat itu sambungnya pada akhirnya diperoleh kesepakatan dan kesepahaman bersama soal Raperda penyertaan modal Pemda dalam rangka pendirian PT JET (Jwalita Energy Trenggalek).

Disampaikan oleh Tri Santoso, BUMD (Badan Usaha Miliki Daerah) perlu dioptimalkan pengelolaannya agar menjadi kekuatan ekonomi yang handal, sehingga dapat berperan aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kekuatan ekonomi daerah.

“Untuk itu rancangan peraturan daerah tentang penyertaan modal pemda dalam rangka pendirian perusahaan perseroan daerah Jwalita Energi Trenggalek (JET) perlu segera ditetapkan menjadi Perda,” paparnya.

Tri juga melaporkan hasil diskusi bersama dengan Pemda Trenggalek serta hasil fasilitasi dengan gubernur Jawa Timur terhadap pembahasan Raperda tersebut.

Diantaranya ia menyampaikan judul Raperda ini semula adalah Raperda tentang penyertaan modal daerah pada perusahaan perseroan daerah Jwalita Energi Trenggalek menjadi Raperda tenang penyertaan modal Pemda dalam rangka pendirian pada perusahaan perseroan daerah Jwalita Energi Trenggalek (JET).

Adapun jumlah nominal PMPD (Penyertaan Modal Pemerintah Daerah) adalah Rp. 11.944.681.000 yang terdiri dari atas Rp. 1.030.000.000 berupa uang yang bersumber dari PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2021.

Kemudian sisanya Rp. 10.914.681.000 berupa barang milik daerah yang berasal dari pemindahtanganan barang milik daerah ke PT JET.

Exit mobile version