Trenggalek, Kanaltujuh.com
Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin telah mencanangkan program orang sehat mendapat insentif 200 ribu tiap bulan khusus bagi keluarga pra sejahtera. Program ini pun kemudian menuai berbagai pertanyaan dari Wakil Ketua DPRD Agus Cahyono.
Melalui media pesan singkat Whatsapp, Agus menuliskan bagaimana dengan keluarga pra sejahtera yang tidak sakit paru dan hipertensi.
Pertanyaan berikutnya juga disampaikan oleh politisi asal PKS ini yakni bagaimana dengan validitas pendataan, kemudian berapa pagu anggaran pertahun.
“Karena ini program baru dan user masih sulit diprediksi,” tulisnya, Selasa (11/5).
Agus juga mempertanyakan apakah anggaran yang digunakan untuk program ini bersumber dari refocusing atau sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Pertanyaan berikutnya Agus mempertanyakan apakah program ini termasuk skala prioritas Trenggalek Meroket, mengingat APBD Trenggalek tidak besar. Pertanyaan terakhir yang ia tuliskan sampai kapan program ini akan berjalan, apakah sampai Pilkada depan.
Menanggapi pertanyaan tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek, Saeroni mengatakan terkait pertanyaan yang pertama apakah yang menerima dana insentif harus menderita sakit paru dan hipertensi.
“Itu tidak harus punya (penyakit) itu, yang jelas indikatornya ada 12,” kata Saeroni usai melakukan rapat kerja di gedung Smart Center Pendopo Trenggalek.
Lebih lanjut ia mencontohkan apabila dalam satu keluarga pra sejahtera tidak ada pasangan usia subur, maka indikator untuk pelayanan KB menjadi tidak berlaku.
“Jadi yang diukur yang lainnya. Yang dicek itu, yang ada disitu apa. Jadi bila dalam satu keluarga pra sejahtera tidak ada yang berpenyakit paru atau hipertensi, pertanyaan itu bisa dilewati,” jelasnya.
Menanggapi soal validitas pendataan, Saeroni menyampaikan bahwa pendataan bagi keluarga pra sejahtera yang sehat telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Trenggalek sejak tahun 2017.
Begitupun ketika menanggapi besaran pagu anggaran dari program ini, Saeroni mengungkapkan bahwa anggaran yang disediakan berasal dari APBD induk senilai 1,2 milyar dan bukan berasal dari dana refokusing.
“Ini memang sudah diprogramkan sejak tahun 2020 sebelum adanya refocusing,” ungkapnya.
Soal regulasi dari program ini sambungnya mengacu pada Perbub (Peraturan Bupati) nomor 56 tahun 2020.
Orang satu pada Dinas Kesehatan Trenggalek juga tidak menampik jika program ini sebagai salah satu program skala prioritas dari ‘Trenggalek Meroket’ yang menjadi slogan atau jargon dari Bupati Arifin selama ini.
Terakhir Saeroni menyampaikan bahwa program ini tidak harus selesai hingga Pilkada kedepan. Kendati demikian dirinya hanya mengatakan bahwa tiap tahun akan dilakukan evaluasi apakah program ini berhasil atau tidak.
“Kalau ini saya bicaranya program, ini berhasil atau tidak nanti. Tergantung evaluasinya seperti apa nanti,” pungkasnya.
Pewarta : Herman Subagyo
Editor : Fabian Kalijaga