Trenggalek, Kanaltujuh.com
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun pada kedua terdakwa yakni Farid Abdillah dan Tarmuji pada kasus korupsi pengelolaan keuangan APBDes Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Darfiah S.H. membenarkan jika kedua terdakwa tersebut telah divonis masing-masing 4 tahun hukuman penjara.
“Putusan vonis itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya melalui video conference pada hari Kamis tanggal 22 April,” ujar Darfiah, Selasa (27/4).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Darfiah mengenai pengelolaan keuangan APBDes tersebut hanya dilakukan sebagian untuk kepentingan desa dan sebagian lagi untuk kepentingan terdakwa 1, dalam hal ini Farid Abdillah selaku Kepala Desa Pandean kecamatan Durenan Kabupaten Trenggalek. Hal itu lah yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan penggunaan anggaran.
“Sehingga terjadi penyimpangan dengan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan APBDes Desa Durenan Tahun Anggaran 2018 senilai 477.771.482 rupiah” jelasnya.
Dipaparkan oleh Darfiah dalam Video Confrence tersebut Majelis hakim menyampaikan, menghukum terdakwa 1 untuk membayar uang pengganti sebesar 477.771.482 rupiah.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lambat dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 34 bulan,” terangnya.
Menurut penuturan Darfiah, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Farid Abdillah dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan dan denda sebesar 200 juta, dan juga menjatuhkan hukuman untuk terdakwa II Tarmuji dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.
“Apabila denda itu tidak dibayar oleh kedua terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan untuk kedua terdakwa itu,” tegasnya.
Lebih lanjut Darfiah menjelaskan bahwa terdakwa II dalam hal ini adalah Tarmuji merupakan Bendahara Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Menurut Darfiah, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUPidana.
Pewarta : Kanaltujuh.com
Editor : Fabian Kalijaga