Bupati Arifin Salurkan Bantuan Alsintan Pada Poktan Trenggalek

Bupati Arifin Salurkan Bantuan Alsintan Pada Poktan Trenggalek
Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin ketika memberikan bantuan Alsintan pada kelompok Tani Trenggalek/Foto: Herman

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Trenggalek menyalurkan sejumlah bantuan Alsintan (Alat Mesin Pertanian) pada Kelompok Tani Kabupaten Trenggalek.

Penyerahan bantuan ini diberikan secara langsung oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin pada Kelompok Tani di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Desa Karangan Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek, Kamis (30/12).

Bupati Arifin mengatakan bantuan Alsintan saat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi warga Trenggalek kepada Presiden Jokowi ketika melakukan kunjungan ke Trenggalek beberapa waktu yang lalu.

“Nah ini baru sempat kita serahterimakan,” kata Arifin usai memberikan sambutan.

Arifin menyampaikan bantuan Alsintan ini berasal dari APBN, APBD Provinsi Jawa Timur dan APBD Kabupaten Trenggalek.

Sejumlah bantuan Alsintan yang diberikan pada Kelompok Tani Trenggalek/Foto: Herman

Dengan adanya bantuan Alsintan saat ini, Bupati Arifin berharap margin usaha tani bisa bertambah. Menurutnya selama ini hasil panen para petani dijamin oleh Bulog.

Kendati demikian dirinya akan berupaya melakukan berbagai langkah di tingkat kabupaten. Salah satunya, kata dia, menyerap gabah petani melalui perda Badan Usaha Milik Petani yang akan dimulai di tahun 2022 mendatang.

“Nanti beras premium yang bisa digunakan untuk mensuplai Bansos, mensuplai kebutuhan beras para pegawai dan lain sebagainya,” terangnya.

Bupati Arifin menghimbau agar para kelompok tani yang telah menerima bantuan Alsintan saat ini bisa memanfaatkan hal tersebut dengan sebaik-baiknya.

Sementara Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Trenggalek Didik Susanto mengatakan bantuan Alsintan ini diberikan pada 53 Kelompok Tani yang ada di 14 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek.

Berbicara tentang mekanisme penyerapan gabah milik petani melalui Perda, Didik menerangkan sesuai amanah dari Bupati Arifin bahwa nantinya para pegawai negeri di lingkup Pemkab Trenggalek diminta untuk membeli beras hasil panen dari petani Trenggalek.

“Kita kan punya pegawai negeri yang jumlahnya sepuluh ribuan dan Pak Bupati bikin perda pegawai negeri harus beli gabahnya ke Poktan kan bisa,” kata Didik.

Lebih lanjut Didik lalu menjelaskan bila mekanisme penyerapan beras nantinya dilakukan oleh Pemkab Trenggalek, maka pemkab Trenggalek bisa menyerap sebanyak 300 ton beras dalam satu bulan.

Lebih rinci Didik lalu menerangkan Alsintan yang diserahkan meliputi sebagai berikut :

1. Bantuan Alsintan dari Presiden Jokowi melalui Kementrian Pertanian yaitu 4 unit traktor roda dua.

2. Bantuan dari APBN yaitu 20 unit Hand Sprayer

3. Bantuan dari APBD Provinsi Jawa Timur yaitu 1 unit Transplanter

4. Bantuan dari APBD Kabupaten Trenggalek yaitu 2 unit Cultivator dan 42 unit APPO (Alat Pengolah Pupuk Organik).

Sementara Alsintan yang sudah diserahkan sebelumnya pada kelompok tani adalah 15 unit Cultivator, 6 unit Traktor roda dua dan 4 unit pompa air.

Exit mobile version