Bapemperda DPRD Trenggalek Bahas 6 Raperda Yang Belum Terselesaikan di Tahun 2021

Bapemperda DPRD Trenggalek Bahas 6 Raperda Yang Belum Terselesaikan di Tahun 2021
Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Trenggalek Nurcholis/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Ketua Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Trenggalek Nurcholis menyampaikan terdapat 5 judul dari 6 Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) yang belum terselesaikan di tahun 2021 kemarin.

“Yang belum terselesaikan ada lima judul, tapi nanti akan kita selesaikan di tahun 2022,” kata Nurcholis usai memimpin rapat Bapemperda di aula gedung DPRD Trenggalek, Rabu (9/2/2022).

Untuk menyelesaikan 5 judul dari 6 Raperda tersebut, kata Nurcholis, dalam waktu dekat Bapemperda DPRD Trenggalek akan melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:
Demi Pelestarian Budaya, Dewan Kebudayaan dan Adat Trenggalek Desak Pemkab Raih Dana Triliunan dari Kementrian Kebudayaan.

Nurcholis mengatakan Bapemperda sendiri saat ini tengah memiliki 38 Raperda di tahun ini. Semua Raperda tersebut berasal dari eksekutif maupun legislatif.

Lebih rinci politisi dari PKB ini menjelaskan 6 Raperda yang belum terselesaikan di tahun 2022.

  1. Raperda tentang Prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman.
  2. Raperda tentang Pembentukan produk hukum daerah.
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten layak anak
  4. Raperda tentang Penyelenggaraan kesehatan jiwa.
  5. Raperda tentang Pengarusutamaan gender.
  6. Raperda tentang Penanaman modal.
Baca Juga:
Anggota Dewan Ini Sepakat Bila Dana APBD Rp.400 M dan Gaji PNS Dihimpun BPR Jwalita Tapi ..?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *