Kejari Trenggalek Hentikan Penuntutan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Melalui Restorative Justice

Kejari Trenggalek Hentikan Penuntutan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Melalui Restorative Justice
Kejari Trenggalek Hentikan Penuntutan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Melalui Restorative Justice/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Negeri Trenggalek kembali menghentikan penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice terhadap 4 pelaku kasus kekerasan terhadap anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek DR. Masnur S.H. M.Hum, MH dalam keterangannya menyampaikan terdapat 4 alasan pemberian Restorative Justice terhadap para pelaku.

  1. Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Ancaman tindak pidana yang diberikan pada para pelaku tidak lebih dari 5 tahun.
  1. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula dimana telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan para tersangka pada tanggal 8 April 2022.
  2. Masyarakat merespon secara positif.

Masnur berharap terhadap para pelaku tindak kekerasan agar tidak mengulangi kembali peristiwa tindak pidana apapun.

Proses restorative justice yang dilakukan Kejaksaan Negeri Trenggalek terhadap 4 pelaku kekerasan terhadap anak/Foto: Kanaltujuh.com

Apabila ke depan para pelaku tindak kekerasan melakukan tindak pidana, maka tidak ada lagi Restorative Justice untuk mereka.

“Tetap akan diajukan ke Pengadilan,” tegasnya dalam keterangan pers Senin (25/4/2022).

Masnur mengajak pada para orang tua agar memberikan perhatian yang lebih terhadap anak – anak ketika melakukan pergaulan diluar rumah.

Ia juga menyampaikan pesan pada para pelaku dan korban agar tidak lagi melakukan kegiatan seperti kumpul – kumpul di malam hari.

“Pertama hanya kumpul biasa kemudian nanti akan timbul ide – ide yang lain melakukan hal – hal yang tidak diinginkan,” terangnya.

Dengan adanya kejadian ini sambungnya tentunya akan menjadi pelajaran baik bagi pelaku, korban, orang tua pelaku dan orang tua korban serta semua yang terlibat dalam perkara ini.

“Dan bersyukurlah kalian ada yang namanya Restorative Justice, kalau tidak ada Restorative Justice pasti perkara ini akan kami sidangkan ke Pengadilan,” tuturnya.

“Dan efeknya sangat luar biasa kalau kalian sudah tercatat sebagai mantan narapidana. Saya membayangkan bagaimana nantinya masa depan khususnya para tersangka ini karena masih muda – muda ini,” urainya.

“Kalau kalian sudah punya catatan yang tidak baik di Kepolisian maka tidak bisa ngapa – ngapain. Sehingga untuk meminta yang namanya SKCK itu susah dan bagaimana kalian mau bekerja kalau tidak ada itu, karena tidak ada yang mau menerima kalian,” tambahnya.

Usai memberikan pengarahan, Masnur kemudian meminta agar para pelaku dan korban saling memberikan maaf sekaligus bersalaman.

Setelah itu seluruh Barang Bukti baik dari para pelaku dan korban yang sebelumnya disita aparat dikembalikan oleh pihak Kejari Trenggalek.

Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek Fajar Nurhesdi mengatakan ke empat pelaku tersebut masing – masing berinisial HS, IY, EP, MA. Sementara korban yang masih berstatus anak – anak berinisial SH, AA.

“Pelaku maupun korban semuanya warga Kecamatan Panggul,” kata Fajar.

Ia lalu menceritakan kronologi kasus kekerasan yang dialami dua anak dibawah umur tersebut. Awalnya korban sedang minum kopi di salah satu warung di pinggir Pantai Konang Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Ketika sedang asyik minum kopi kedua korban ini didatangi oleh ke empat pelaku. Para pelaku menanyakan perihal hand phone milik teman tersangka yang hilang.

Korban, kata dia, sempat menjawab tidak tahu perihal hand phone yang hilang. Namun selang beberapa saat kemudian, para tersangka langsung melakukan pengeroyokan dan pemukulan pada kedua korban.

Exit mobile version