Komisi III DPRD Trenggalek Evaluasi Pelaksanaan APBD 2021

Komisi III DPRD Trenggalek Evaluasi Pelaksanaan APBD 2021
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto/Foto: Kanaltujuh.com

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Rapat kerja Komisi III DPRD Trenggalek dengan agenda evaluasi pelaksanaan APBD 2021 dan monitoring pelaksanaan pelaksanaan APBD 2022 digelar di lantai dua Gedung DPRD Trenggalek, Selasa (24/5/2022).

Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Pranoto meminta pada OPD yang hadir dalam rapat tersebut agar menyampaikan kendala dalam pelaksanaan APBD tahun 2021.
Selain itu ia juga meminta agar diterangkan progres terkini dari pelaksanaan APBD tahun 2022.

“Jadi tidak usah disampaikan kesuksesan pelaksanaan APBD 2021 cukup sampaikan kendalanya saja, termasuk progres APBD 2022,” kata Pranoto di ruang rapat.

Baca Juga:
Kolam Renang Jwalita Dikelola Pihak Ketiga..? Anggota Komisi IV Dasiran Tidak Setuju

Diawali dari pemaparan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Trenggalek, Totok Rudjanto menyampaikan bahwa kendala pada pelaksanaan APBD 2021 adalah adanya dua kegiatan proyek fisik yang mengalami gagal lelang, yakni di SDN 4 Pringapus Kecamatan Dongko dan SMP 1 Kampak kecamatan Kampak.

Adapun anggaran pada kedua proyek fisik tersebut, kata dia, untuk SDN 4 Pringapus senilai 375 juta, sementara untuk SMPN 1 Kampak 225 juta.

Totok melanjutkan yang menjadi kendala kedua proyek tersebut mengalami gagal lelang karena tidak ada penyedia yang memenuhi persyaratan pada saat pelaksanaan lelang. Selain itu ketika dilakukan re-tender waktu yang tersedia untuk proses lelang tidak mencukupi.

Baca Juga:
Ironis Program Unggulan Job Fair Tidak Ada, Komisi IV Minta Dinas Perinaker Lakukan Penyisiran Anggaran

“Nah itulah kendala yang ada pada Dinas Pendidikan pada pelaksanaan APBD tahun 2021 kemarin,” ungkap Totok di ruang sidang.

Selanjutnya pemaparan dari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) yang disampaikan oleh Kepala Bidang Sanitasi Apri Nanang Setiawan.

Dalam paparannya Apri menyampaikan kendala yang ada pada Dinas PUPR pada pelaksanaan APBD tahun 2021 adalah adanya 3 proyek perbaikan jalan yang belum bisa dilakukan pembayaran.

Adapun ketiga proyek tersebut adalah proyek perbaikan jalan Ngares – Sengon, Parakan – Sukosari dan Craken – Munjungan.

Baca Juga:
Di Akhir Tahun 2025, Kondisi Jalan Mantab Di Kabupaten Trenggalek Tak Akan Tembus 80%

“Jadi ketiga proyek itu belum bisa dibayarkan karena pekerjaannya melampaui tahun anggaran,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *