Trenggalek, Kanaltujuh.com –
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap II dilantik oleh Wakil Bupati Trenggalek Syah Natanegara di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Selasa (31/5/2022).
Dalam sambutannya Syah menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah secara transparan telah mengumumkan pendaftaran serta hasil seleksi untuk kemudian menjadi dasar proses pengangkatan menjadi P3K.
“Ini adalah wujud penghargaan pemerintah untuk memberikan kepastian status dan meningkatkan kesejahteraan bapak – ibu semua agar dalam pengabdian kepada masyarakat semakin meningkat,” paparnya.
Syah melanjutkan bagi para P3K yang saat ini dilantik yang seluruhnya berprofesi sebagai tenaga pendidik, hendaknya tetap menunjukkan dedikasi dan integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugas. Bahkan ia berpesan jangan sampai setelah resmi dilantik kemudian kinerjanya menurun.
“Sudah bukan zamannya lagi ASN hadir hanya ceklok tapi tidak berkinerja. Apalagi saudara semua adalah seorang pendidik,” pesannya.
“Jadilah ASN yang berakhlak, karena core value ASN ini menuntut saudara untuk selalu meningkatkan pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika” tambahnya.
Syah juga menerangkan bahwa P3K yang saat ini diangkat dengan masa kerja 2 tahun dapat diperpanjang masa kerjanya namun harus memenuhi syarat yang ditentukan.
Adapun syarat tersebut adalah mampu memenuhi target kinerja dan tenaganya masih dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Dirinya juga mengingatkan setelah penyerahan SK (Surat Keputusan) ini, hendaknya para tenaga P3K segera menyusun target kinerja dengan Kepala Perangkat Daerah atau unit kerja sebagai salah satu kewajiban ASN.
“Target kinerja itulah yang nantinya akan menunjukkan terukurnya pekerjaan yang bapak – ibu laksanakan. Sehingga bisa menjadi pertimbangan untuk diperpanjang,” urainya.
Seorang ASN yang sejati sebutnya tidak akan merasa puas dengan besarnya gaji yang diterima, akan tetapi kepuasan itu didasarkan pada hasil kinerjanya.
“Inilah yang membedakan ASN dengan profesi lain, karena keuntungan ASN bukanlah bersifat materi tetapi lebih bersifat pada bentuk pengabdian,” tutupnya.