Kajati Jatim Resmikan Omah Sambung Roso Restorative Justice di Trenggalek

Trenggalek, Kanaltujuh.com –

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati S.H, M.H. meresmikan Omah Sambung Roso Restorative Justice di Pendopo Kabupaten Trenggalek, Rabu (8/6/2022).

Peresmian Rumah Restorasi Justice ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan oleh Mia Amiati dengan didampingi Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin beserta Wakil Bupati Trenggalek Syah Natanegara dan jajaran Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah).

Dalam keterangannya Mia mengatakan Omah Sambung Roso atau Rumah Restorative Justice ini memanfaatkan ruangan yang ada di desa setempat.

Adapun tujuan dari adanya Rumah Restorative Justice ini sambungnya agar nantinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa ketika terjadi persoalan hukum serta sebagai tempat untuk mediasi antara korban dan pelaku.

“Tetapi ada syaratnya, sebagaimana tadi saya sampaikan dalam sambutan saya dan juga diantaranya harus dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama di lingkungan setempat,” kata Mia.

Lebih lanjut ia menerangkan syarat daripada Restorative Justice meliputi, yang pertama antara korban dan pelaku belum pernah terkena tindak pidana hukum atau pelaku bukan seorang residivis, kemudian yang kedua ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, yang ketiga kerugian dari tindakan hukum tersebut tidak lebih dari 2,5 juta, yang ke empat adanya upaya perdamaian atau saling memaafkan antara korban dan pelaku dan yang kelima direspon secara positif oleh masyarakat.

Menurutnya tidak semua perkara hukum bisa diberikan Restorative Justice.

Saat ini lanjutnya terdapat 14 Rumah Restorative Justice yang sudah diresmikan dan semua itu tersebar di tiap kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Sementara rumah Restorative Justice di Jawa Timur yang telah diresmikan total seluruhnya 182.

Dengan adanya rumah Restorative Justice di tiap Kecamatan, ia berharap rumah Restorative Justice tersebut bisa menjadi fasilitator dalam upaya mencegah timbulnya persoalan hukum.

Exit mobile version