Inspektorat Khusus Polri Akan Selidiki Penyebar Skenario Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo

Inspektorat Khusus Polri Akan Selidiki Penyebar Skenario Pembunuhan Brigadir J Versi Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yoshua alias Brigadir J/Foto: dok. Istimewa

Kanaltujuh.com –

Inspektorat khusus akan menyelidiki lebih lanjut berbagai perintah yang diberikan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut juga berkaitan dengan perintah penyampaian skenario tembak-menembak antara Bharada E dan Brigadir J yang dibuat Sambo.

“Perintah-perintah terhadap 31 orang anggota dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus,” jelas Dedi ketika dikonfirmasi dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga:
Menkeu Purbaya: Gaji Lebih Kecil dari LPS, Tapi Tanggung Jawab Lebih Besar

Sebelumnya, saat awal kasus diungkap, Brigadir J dikabarkan tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E. Penembakan tersebut dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Dedi mengatakan polisi bakal memeriksa satu persatu para anggota Polri yang ditetapkan melanggar etik tersebut. Dengan demikian, akan diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing anggota.

Harapannya fakta-fakta baru akan terungkap dan membuat kasus pembunuhan berencana ini semakin jelas.

Dedi pun mengungkapkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Juga:
Nama Kamu Masuk Daftar? Begini Cara Cek Status PPPK Paruh Waktu 2025!

“Irus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya,” ucapnya.

Hingga saat ini polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Selain Irjen Ferdy Sambo, ada Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Sementara itu, tiga orang lainnya juga dijerat Pasal 340 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Inspektorat khusus menetapkan 31 anggota Polri melanggar etik dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga:
Masih Menunggu PKH? Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerima Resmi dari Kemensos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *