Kemenag Ingin Peringatan Hari Santri Nasional Disambut Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat

Kemenag Ingin Peringatan Hari Santri Nasional Disambut Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat
Kemenag Ingin Peringatan Hari Santri Nasional Disambut Oleh Seluruh Lapisan Masyarakat/Foto: PBNU

Kanaltujuh.com –

Hari Santri Nasional diperingati pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya dan bukan merupakan hari libur. Proses penetapannya melalui sejarah panjang perjuangan para ulama dan santri dalam memperjuangkan dan mengisi kemerdekaan.

Kementerian Agama (Kemenag) menginginkan Hari Santri Nasional tahun ini diperingati oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kita berharap peringatan hari santri kali ini disambut oleh seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya kalangan tertentu,” ungkap Direktur PD Pontren, Waryono Abdul Ghofur dikutip dari laman resmi Kemenag pada Senin (22/8/2022).

Waryono memaparkan, perayaan Hari Santri Nasional dengan mengangkat tema yang bisa diterima seluruh kalangan tidak hanya Kementerian Agama saja. merupakan salah satu upaya ikhtiar.

Sebagai informasi, Hari Santri Nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Dalam Keppres tersebut dijelaskan sejarah ditetapkannya Hari Santri Nasional merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad.

Resolusi tersebut terjadi pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia.

Mereka mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan NKRI dari penjajah.

Selain itu, dalam Keppres ini disebutkan bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan RI.

Exit mobile version