Presiden Lantik Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Masa Tugas 2022-2027

Presiden Lantik Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Masa Tugas 2022-2027
Presiden Jokowi saat melantik Anggota Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Istana Negara, Rabu (7/9/2022)/Foto: Biro Pers

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik lima orang anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) masa tugas 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (07/9/2021) siang.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Unsur Tokoh Masyarakat. Surat Keputusan ini ditetapkan Presiden Jokowi di Jakarta tanggal 22 Juli 2022.

Adapun kelima anggota DKPP dari unsur tokoh masyarakat tersebut adalah sebagai berikut:
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
2. Ratna Dewi Pettalolo;
3. Muhammad Tio Aliansyah;
4. Heddy Lugito; dan
5. J. Kristiadi.

“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan,” jelas Presiden mendiktekan sumpah/janji jabatan bagi para calon anggota DKPP.

Exit mobile version