Presiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik 450 VA

Presiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik 450 VA
Presiden Jokowi: Tidak Ada Penghapusan dan Pengalihan Pelanggan Listrik 450 VA/Foto: BPMI

Jakarta, Kanaltujuh.com

Pemerintah tidak menghapuskan dan tidak mengalihkan golongan pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA). Hal itu ditegaskan oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi dalam Peresmian Jalan Tol Cibitung – Cilincing pada Selasa (20/9/2022), di Gerbang Tol Gabus, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Tidak ada penghapusan untuk yang 450 VA, tidak ada juga perubahan dari 450 VA ke 900 VA. Tidak ada! Enggak pernah kita berbicara mengenai itu,” jelas Presiden.

Presiden Jokowi juga memastikan bahwa pemerintah masih tetap memberikan subsidi bagi pelanggan listrik 450 VA. Presiden pun berharap masyarakat tidak perlu resah menanggapi isu penghapusan dan pengalihan tersebut.

Baca Juga:
Indonesia Bergerak Cegah Eskalasi Konflik di Timur Tengah

“Jangan sampai yang nanti yang di bawah resah gara-gara statement mengenai itu,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan wacana penghapusan dan pengalihan dinilai kurang tepat diimplementasikan saat ini lantaran peningkatan ke daya listrik 900 VA berpotensi meningkatkan penggunaan listrik yang selaras dengan peningkatan biaya.

“Kalau daya listrik naik pasti akan ada dampaknya. Otomatis pembayarannya yang mengikuti 900 VA. Nah itu kan enggak jelas, apalagi dikemukakan pada saat-saat seperti ini. Jadi sensitif,” ujar Arifin dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (20/9/2022).

Baca Juga:
Indonesia Bergerak Cegah Eskalasi Konflik di Timur Tengah

Untuk diketahui, PT PLN (Persero) melakukan penyesuaian tarif tenaga listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (periode Juli–September 2022).

Dikutip dari siaran pers PT PLN (Persero), pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif. Adapun tujuan dari penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga:
Indonesia Bergerak Cegah Eskalasi Konflik di Timur Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *