Panglima TNI Revisi Aturan Penerimaan Taruna Terkait Tinggi Badan dan Usia Pendaftar

Panglima TNI Revisi Aturan Penerimaan Taruna Terkait Tinggi Badan dan Usia Pendaftar
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa/Foto: TNI AD

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa melakukan revisi terhadap aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang penerimaan calon taruna untuk memberikan kesempatan pada remaja Indonesia.

“Perubahan itu sebetulnya lebih mengakomodasi,” kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dipantau dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa 27 September 2022.

Sebelumnya, Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 sentimeter dan 157 sentimeter untuk calon taruna putri.

Namun, setelah melalui revisi Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter dan 155 sentimeter bagi calon taruna perempuan.

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar.

Pada kesempatan itu, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tersebut menyampaikan selamat kepada putra dan putri terbaik yang terpilih menjadi calon Taruna dan Taruni Akademi Militer (Akmil) Tahun 2022.

“Kalian patut berbangga karena kalian adalah calon penerus tonggak kepemimpinan di TNI,” ujar Andika.

Exit mobile version