Jabatan DPR Dibatasi..?

Foto: Sugianto SH.,M.Hum.

Trenggalek,kanaltujuh.com

Menyikapi aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut pembubaran DPR di Jakarta, salah satu praktisi hukum Giant Law Firm Kabupaten Trenggalek Sugianto SH.,M.Hum mengatakan tidak setuju dengan pembubaran DPR.

“Pada Dasarnya tidak setuju (pembubaran DPR),” kata Sugianto, Rabu (27/08/2025).

Sugianto melanjutkan DPR merupakan salah satu lembaga Negara yang bersifat konstitusional yang tertuang dalam pasal 2 ayat 1 dan 19-22B UUD 1945.

“Karena kedudukannya dibentuk dan diatur langsung oleh konstitusi, maka DPR tidak bisa dibubarkan oleh Presiden maupun lembaga negara lainnya. Yang bisa dilakukan adalah perubahan struktur DPR melalui amandemen UUD 1945 oleh MPR. Artinya satu-satunya jalan hukum untuk membubarkan DPR adalah dengan perubahan konstitusi oleh MPR, bukan melalui keputusan politik sesaat,” terangnya.

Jika Tidak Setuju DPR Dibubarkan Apa Solusi yang Ditawarkan ?

1.Penguatan mekanisme pengawasan publik mendorong transparansi kerja DPR melalui keterbukaan informasi, sidang terbuka dan akses publik terhadap pembahasan RUU maupun penggunaan anggaran.

2.Optimalisasi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar lebih independen dalam menindak anggota DPR yang melanggar etik, tidak sekedar formalitas.

3.Partisipasi rakyat dalam legislasi memperkuat mekanisme public hearing, petisi dan judicial review ke MK bila ada UU yang merugikan rakyat.

4.Penguatan peran KPK, BPK dan lembaga pengawas lain supaya fungsi kontrol terhadap potensi korupsi DPR lebih efektif.

5.Reformasi internal Partai Politik karena DPR adalah representasi Parpol maka demokratisasi di tubuh Parpol akan berdampak langsung pada kualitas anggota DPR.

“Karena secara konstitusi tidak mungkin (dibubarkan)  tetapi yang lebi penting adalah memperbaiki sistem pengawasan, transparansi dan partisipasi rakyat agar DPR benar-benar bekerja untuk kepentingan publik,” urainya.

Mengapa Jabatan DPR Harus Dibatasi ?

1.Mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kekuasaan yang terlalu lama berpotensi disalahgunakan (Absolute Power Tends To Corrupt Absolutely). Dengan pembatasan masa jabatan atau periode, peluang monopoli kekuasaan dapat diminimalisir.

2.Memberi kesempatan regenerasi politik. Dengan adanya batas jabatan, kesempatan untuk kader muda, tokoh baru atau perwakilan kelompok masyarakat lain terbuka lebih luas. Hal ini membuat parlemen lebih dinamis dan representatif.

3.Meningkatkan akuntabilitas anggota DPR akan lebih dispilin bekerja karena tahu masa jabatannya terbatas sehingga tidak nyaman berlama-lama di kursi parlemen tanpa prestasi.

4.Mencegah oligarki politik. Tanpa pembatasan ada resiko DPR hanya diisi orang-orang yang sama dalam jangka panjang yang dapat menutup akses bagi rakyat baru untuk berpartisipasi dalam politik.

5.Menjaga semangat demokrasi . Demokrasi menuntut adanya sirkulasi kekuasaan. Pergantian anggota DPR adalah bagian dari prinsip check and balance agar wakil rakyat benar-benar representatif.

Bagaimana Cara Membatasi Jabatan DPR ?

1.Amandemen UUD 1945. DPR adalah lembaga konstitusional. Jika ingin ada pembatasan masa jabatan misalnya maksimal 2 periode seperti Presiden, maka perlu amandemen UUD 1945. Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilu bisa ditambah klausul yang menyebutkan pembatasan periode keanggotaan DPR.

2.Perubahan Undang-Undang Pemilu (UU no. 7 tahun 2017). Dalam UU Pemilu bisa diatur syarat pencalonan anggota DPR, misalnya anggota DPR hanya dapat dicalonkan paling banyak untuk 2 periode berturut-turut. Perubahan UU ini dilakukan oleh DPR dan Presiden dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

3.Reformasi internal Partai Politik. Karena anggota DPR diusung Parpol maka Parpol bisa membuat aturan internal untuk melakukan pembatasan periode kadernya yang duduk di parlemen agar regenarasi lebih terjamin.

4.Dorongan masyarakat sipil. Wacana pembatasan jabatan bisa diperkuat melalui petisi rakyat, kajian akademik hingga judicial review ke MK bila dianggap ada ketimpangan demokrasi karena tidak adanya pembatasan jabatan.

Apa Keuntungan dari Pembatasan jabatan DPR ?

1.Mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Anggota DPR yang terlalu lama menjabat rawan membangun jaringan oligarki dan monopoli kebijakan. Dengan pembatasan, potensi korupsi kekuasaan bisa ditekan.

2.Membuka ruang regenerasi politik. Kader muda atau tokoh baru punya kesempatan lebih besar untuk masuk ke parlemen. Ini membuat DPR lebih segar, dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman.

3.Meningkatkan akuntabilitas kinerja. Jika masa jabatan dibatasi , anggota DPR akan terdorong bekerja lebih serius selama masa tugasnya, bukan sekedar mengandalkan keterpilihan berkali-kali.

4.Menjaga prinsip demokrasi. Demokrsi yang sehat memerlukan sirkulasi elit dan pergantian wakil rakyat. Pembatasan jabatan memastikan adanya turn over dan menghindari dominasi kelompok tertentu.

5.Mengurangi politik dinasti dan oligarki partai. Dengan adanya batasan periode, praktik politik dinasti misalnya kursi DPR diwariskan dalam keluarga atau kelompok tertentu bisa diperkecil.

6.Memperkuat kepercayaan publik akan lebih percaya pada DPR karena ada mekanisme penyegaran yang menjamin parlemen tidak dikuasai orang yang sama terus-menerus.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version