Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Foto: Roy Suryo

kanaltujuh.com

Roy Suryo angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy menyikapi status tersangka itu dengan santai dan senyum.

“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga:
Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers

Dikutip dari detikNews, Dia mengatakan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya terkait langkah hukum yang akan diambil usai penetapan tersangka ini. Dia menegaskan tak ada perintah penahanan untuknya dalam konferensi pers yang disampaikan Polda Metro Jaya.

“Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr Thifa yang secluster dengan saya, kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi,” ujarnya

Baca Juga:
Hasil Putusan Sidang MKD Terhadap 5 Anggota DPR Non Aktif

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan ada 8 tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Roy Suryo.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Baca Juga:
Pemakzulan Bupati Pati Sadewo Gagal, Ini Alasannya

“Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT,” lanjut Irjen Asep Edi.

Tersangka pada klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Baca Juga:
Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *