Lapor Kepada Polisi Tidak Ditindak Lanjuti, Pelapor Bisa Ajukan Praperadilan

Foto: Konferensi Pers Menteri Hukum dan jajarannya di jakarta/tagkapan layar @kemenkum

Jakarta.kanaltujuh.com

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan apabila masyarakat melaporkan peristiwa hukum kepada kepolisian dan tidak ditindaklanjuti oleh Polisi maka pelapor bisa mengajukan Praperadilan.

“Kalau sekarang teman-teman lapor kepada Polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa Praperdilan,” kata Edward saat konferensi Pers yang menjelaskan tentang 12 isu krusial dalam UU KUHAP di jakarta, Senin (05/01/2025).

Edward melanjutkan penangguhan penahanan dan penyitaan benda yang tidak ada hubungannya dengan timdak pidana juga bisa dilakukan Praperdilan.

Selain itu ia juga menjelaskan dalam UU KUHAP terbaru tidak ada perkara yang digantung karena adanya hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dan itu tertuang dalam 7 pasal.

“Jadi Polisi ini dikontrol ketat oleh penuntut umum,” jelasnya.

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kata Edward harus ada kamera pengawas.

Fungsi dari kamera pengawas tersebut adalah untuk memastikan tidak adanya penyiksaan, tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka, korban maupun saksi.

“Bahkan didalam pasal KUHAP itu yang terakhir kali disetujui itu bahwa penyidik dan penuntut umum tidak boleh bertindak sewenang-wenang, tidak boleh bertindak yang merendahkan harkat dan martabat manusia, tidak boleh melakukan tindakan yang An professional,” terangnya.

“Lalu ayat berikut mengatakan apabila itu terjadi maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik,” urainya.

Penulis: herman subagioEditor: herman subagio
Exit mobile version