Korupsi Bea Cukai, KPK Tetapkan 6 Orang Tersangka, Bos PT. BR Kabur

Foto: Para tersangka Korupsi Importisasi Barang saat di Gedung KPK/Tangkapan layar @liputan6

Jakarta,kanaltujuh.com

Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai tersangka pada kasus Importisasi Barang di Direktorat Jenderal Pajak Bea Cukai.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga orang dari pihak Direktorat Jenderal Pajak Bea Cukai dan tiga orang berikutnya dari pihak swasta dalam hal ini PT. BR.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari Dirjen Bea Cukai adalah RZL Direktur Penindakan dan Penyidikan, SIS kepala Sub Direktorat Inteligen Penindakan dan Penyidikan dan ORL Kepala Seksi Inteligen.

Baca Juga:
Tiap Bulan PT. Blueray Cargo Diduga Setor 7 Miliar Ke Ditjen Bea Cukai

“Sementara tiga orang yang ditetapkan tersangka dari PT. BR adalah JZ selaku pemilik, AND ketua tim dokumen importasi dan DK selaku Manager Operasional,’kata Guntur dalam konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (05/02/2026) dikutip dari video yang tersebar di media sosial.

Selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 5 Februari sampai dengan 24 Februari 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Guntur menerangkan 1 orang inisial JF selaku pemilik atau Bos dari PT. BR yang tidak ditahan ini karena yang bersangkutan melarikan diri pada saat akan dilakukan Operasi Tangkap Tangan.

Baca Juga:
Oknum Polsek Cilandak Diduga Ubah BAP Penganiyaan Jadi Kasus Narkoba, Kini Viral
Penulis: herman subagioEditor: herman subagio

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *