Jakarta,kanaltujuh.com
Juru Bicara KPK Budi Prasaetyo mengatakan setiap bulan PT. Blueray Cargo menyetor uang sebesar Rp. 7 miliar kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Uang tersebut sebagai jatah bulanan dari PT. Blueray Cargo agar diloloskan saat mengimport barang kualitas KW masuk ke Indonesia.
“Dari informasi yang didapatkan tim di lapangan saat melakukan peristiwa tangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar 7 miliar,” kata Budi Prasetyo dalam konferensi Pers di Gedung KPK, kamis (05/02/2026).
Budi menerangkan barang import yang masuk ke Indonesia melalui PT. Blueray Cargo beragam mulai dari sepatu serta barang-barang lain yang diduga kualitasnya KW.
Lebih lanjut Budi menjelaskan peran PT. Blueray Cargo dalam persoalan ini adalah sebagai forwarder atau sebagai jembatan dari pihak importir yang berasal dari berbagai Negara.
Selain itu PT. Blueray Cargo juga diminta oleh para importir untuk menjadi jasa pengurusan ke Bea Cukai. Dengan demikian barang yang diimport melalui PT. Blueray Cargo beragam.
Dalam Operasi Tangkap Tangan Ini KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka yakni RZL atau Rizal Direktur Penindakan dan Penyidikan, SIS atau Sispiran Subiaksono kepala Sub Direktorat Inteligen Penindakan dan Penyidikan dan ORL atau Orlando Hamonangan Kepala Seksi Inteligen.
Kemudian tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yakni JF atau John Field selaku pemilik atau Bos PT. Blueray Cargo, AND atau Andi selaku Ketua Tim Dokumentasi dan DK atau Dedy Kurniawan selaku Manager operasional.
