Selama PPKM Darurat Sektor Non-Esensial WFH 100 Persen-Mal Tutup, Untuk Wilayah Luar Jawa-Bali

Petugas Penjagaan PPKM Darurat/Foto: Tirto
Petugas Penjagaan PPKM Darurat/Foto: Tirto

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Pemerintah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali. Pengaturan soal pembatasan mobilitas darurat di luar Jawa Bali ini akan mengikuti PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali. Di antaranya, sektor non-esensial Work From Home (WFH) 100 dan mal ditutup, kecuali akses untuk supermarket dan restoran yang dibatasi sampai pukul 20.00.

“Pengaturan PPKM di Kab/Kota di luar Jawa-Ball yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali, yakni sesuaiInstruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring dilansir dari Tempo.co, Jumat, (9/7).

Adapun daftar 15 kabupaten/kota tersebut yakni; Kota Tanjung Pinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Berau, Kota Padang, Kota Mataram, Kota Medan.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, ketentuan PPKM Darurat di antaranya mengatur pengetatan aktivitas mencakup 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial, kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup; restoran dan rumah makan hanya menerima delivery/take away; tempat ibadah dan area publik ditutup sementara.

Exit mobile version