Polisi Himbau Masyarakat Patuhi Panduan Kemenag selama Idul Adha di Masa PPKM Darurat

PPKM Darurat
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta/Foto: Antara

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Markas Besar (Mabes) Polri menyampaikan bahwa tak ada pengamanan khusus di Hari Raya Idul Adha 1442 H yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa (20/7).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan bahwa dalam melakukan tindakan polisi menekankan metode persuasif.

“Sudah ada Surat Edaran Kementerian Agama, dan imbauan dari pemerintah daerah seperti DKI, bersama-sama di tingkat PPKM, ada babin, babinsa, kepala desa, dikomunikasikan dengan masyarakat setempat,” ucap Argo, Selasa (20/7).

Argo menghimbau agar masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan. Polisi juga menekankan pada masyarakat untuk mematuhi pedoman yang dibuat pemerintah, khususnya Kementerian Agama, soal perayaan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Satuan Tugas Covid-19 mengeluarkan aturan baru tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama Iduladha. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito memaparkan, pemerintah meniadakan seluruh kegiatan keagamaan berjamaah di daerah yang masuk PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat, dan kabupaten/kota yang masuk zona merah dan oranye non PPKM Darurat.

“Untuk daerah non PPKM Darurat dan non PPKM Diperketat lainnya dibatasi kapasitas maksimal 30 persen,” ujar Wiku.

Wiku mengimbau masyarakat melakukan silaturahim secara virtual. Posko di desa, kelurahan, RTdan /RW akan membatasi dengan menolak tamu dari luar daerah dan membatasi warganya tidak berinteraksi dengan kerabat yang bukan satu rumah.

Pembatasan aktivitas di tempat wisata adalah dengan melakukan penutupan di seluruh daerah Jawa-Bali dan PPKM Mikro Diperketat. Sementara untuk daerah non PPKM Darurat dan non PPKM Diperketat lainnya, dibatasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Exit mobile version