Jakarta, Kanaltujuh.com –
Kementerian Kesehatan menyampaikan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan untuk pembatalan aturan vaksin gotong royong individu alias vaksin berbayar. Rencana ini disampaikan usai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana vaksinasi individu berbayar yang sebelumnya tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021.
“Iya (akan ada Permenkes yang membatalkan). Pasti akan dilakukan perubahan ya,” ucap jubir vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi ketika dihubungi Tempo.co, Minggu (18/7).
Meski demikian ia belum merinci kapan aturan baru itu bakal terbit. Dia mengatakan Permenkes pengganti tersebut akan diumumkan kemudian.
“Nanti diumumkan,” ujarnya.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi memutuskan membatalkan vaksin berbayar setelah mendapat masukan dan respons dari masyarakat. Adapun vaksin gotong royong yang akan tetap diterapkan ialah vaksinasi melalui perusahaan.
“Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut,” ujar Pramono dalam keterangannya, Jumat lalu (16/7).
Aturan vaksinasi berbayar ini sempat menuai protes sejumlah kalangan. Sebab, vaksin merupakan barang publik yang mestinya dapat diakses semua masyarakat, bukan komoditas bagi mereka yang mampu membayar.
Pada Desember 2020, Jokowi telah menyampaikan bahwa vaksin Covid-19 bersifat gratis untuk rakyat. Kendati telah dibatalkan Presiden, Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan mendesak aturan itu harus dicabut. Jika tidak, mereka khawatir kebijakan tersebut kembali diterapkan di kemudian hari.
“Sebelum PMK 19 Tahun 2021 dicabut oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saya kira kita masih harus waspada dan kita harus tetap mendesak dicabutnya PMK ini,” jelas perwakilan Koalisi, Irma Hidayana, Minggu (18/7).