Aturan Baru Kemendikbudristek, Kampus Negeri Wajib Putar Lagu Indonesia Raya Tiap Selasa dan Kamis

Jakarta, Kanaltujuh.com

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan surat edaran yang isinya meminta perguruan tinggi negeri memutar lagu Indonesia Raya tiap hari Selasa dan Kamis. Pemutaran lagu ini dilangsungkan setiap pukul 10.00 WIB.

Iklan

Aturan mengumandangkan lagi kebangsaan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Apel Pagi Bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Seperti dikutip dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian, aturan ini diteken oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Ainun Na’im pada 21 Juli 2021.

Baca Juga:
Pemkab Trenggalek Raih Juara 1 Lomba Video Kreatif di APKASI Otonomi Expo 2024

Di bagian pengantar, edaran ini ditujukan kepada Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Sekretaris Unit Utama, Kepala Biro, Kepala Pusat, Direktur, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Sekretariat Lembaga Sensor Film.

Edaran Kemendikbud ini terbit karena dilatarbelakangi Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021 pada 14 Juni 2021. Surat Menteri ini menjelaskan mengenai himbauan apel pagi.

Kemendikbud menyebut surat edaran ini bertujuan untuk memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan, cinta tanah air, ketaatan terhadap Pancasila, dan UUD 1945.

Baca Juga:
Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Papua Nugini Bahas Peningkatan Kerja Sama Bilateral

Surat ini menyebutkan kampus negeri harus menggelar upacara bendera setiap Senin. Di masa pandemi ini, apel bisa dilakukan secara online.

Selain itu, perguruan tinggi juga harus memutar lagu kebangsaan setiap Selasa-Kamis dan membacakan naskah Pancasila setiap Rabu-Jumat.

Dalam edaran ini disebutkan saat Indonesia Raya diperdengarkan dan pembacaan naskah Pancasila, seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor) wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Baca Juga:
Pemkab Trenggalek Raih Juara 1 Lomba Video Kreatif di APKASI Otonomi Expo 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *