Pemprov Jatim Siapkan 57 ribu Vaksin Untuk Wilayah Kabupaten dan Kota

Surabaya, Kanaltujuh.com –

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan sebanyak 57 ribu dosis bagi 38 Kabupaten/kota di wilayahnya. Nantinya, setiap kabupaten/kota masing-masing memperoleh 1.500 dosis vaksin dengan jenis Sinovac.

“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Bertahap, saya meminta kepada Kepala SMA/SMK yang berada pada kabupaten/kota dengan zona level II dan III mempersiapkan pelaksanaan PTM dengan memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 Tahun 2021. Termasuk juga memastikan bahwa seluruh guru, tenaga pendidik dan kependidikan telah divaksin semua,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Minggu (29/8).

Khofifah menjelaskan, Pemprov Jatim terus melakukan percepatan vaksinasi sebagai dukungan terhadap kebutuhan percepatan untuk PTM Terbatas Bertahap. Salah satunya, seperti vaksinasi massal yang dilakukan di SMP-SMK Islam Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

“Kami memang keliling terus melakukan percepatan vaksinasi. Ada kebutuhan percepatan untuk PTM. Dan Kabupaten Sidoarjo ini sudah level 3, maka sudah boleh melakukan PTM secara terbatas dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Inmedagri No. 35 Tahun 2021,” kata Khofifah.

Percepatan vaksinasi ini harus dilakukan secara massif, khususnya untuk remaja berusia 12-17 tahun dengan menggunakan vaksin Sinovac. Sehingga stok vaksin Sinovac yang ada di Pemprov Jatim terus dimaksimalkan untuk vaksinasi pelajar SMA/SMK se-Jatim.

“Oleh karena itu, stok Sinovac di pemprov kita maksimalkan untuk vaksinasi SMA/SMK seperti yang dilaksanakan hari ini serentak se-Jatim,” terangnya.

Sementara untuk stok vaksin Sinovac yang ada di kabupaten/kota, Khofifah meminta, untuk dimaksimalkan penggunaannya bagi pelajar. Agar masing-masing kabupaten/kota yang sudah diperbolehkan melaksankan PTM relatif lebih aman.

“Karena pada dasarnya yang wajib divaksin gurunya, tenaga pendidik dan kependidikan harus divaksin. Sekarang kalau muridnya sudah tervaksin, maka tingkat perlindungan saat proses PTM bisa makin maksimal. Karena semua merasa terlindungi,” tegas Khofifah.

Sebagai informasi, salah satu syarat yang tercantum dalam Inmendagri tersebut yaitu kapasitas maksimal 50 persen dari normal, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Kemudian setiap siswa mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas paling banyak dua kali dalam satu pekan, paling lama 4 jam pelajaran per hari dengan 30 menit setiap jam pelajaran. Artinya dalam sehari PTM dilakukan selama dua jam.

Selain itu juga wajib disertai surat izin dari orang tua.

Pemberlakuan PTM Terbatas tersebut, contohnya bisa dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo yang berada pada zona level III, atau Kabupaten Sampang dan Kabupaten Pamekasan yang berada pada zona level II.

Exit mobile version