Begini Peran Sentral Abu Rusydan di Jamaah Islamiyah Menurut Tim Densus 88

Densus 88 Antiteror
Densus 88 Antiteror/Foto: Merdeka.com

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri telah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap terduga teroris berinisial Abu Rusydan, salah satu pilar penting pergerakan jaringan teroris kelompok Jamaah Islamiyah yang ditangkap pada Jumat pekan lalu.

Iklan

“Setelah ditangkap AR saat ini terus diperiksa secara intensif untuk lebih memperdalam berbagai pemikiran dan strategi yang dipersiapkan bagi Jamaah Islamiyah ke depan,” kata salah satu penjabat Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis malam, 16 September 2021.

AR alias T merujuk pada Abu Rusydan. Berdasarkan catatan Densus 88 Antiteror Polri, AR alias T adalah tokoh senior dalam organisasi Jamaah Islamiyah (JI). Salah satu perumus Pedoman Umum Pergerakan Jamaah Islamiyah (PUPJI) tahun 1998 yang kemudian menjadi ruh utama dari metodologi amaliyah JI.Aswin menyebutkan, dari PUPJI inilah Parawijayanto selaku amir baru JI sejak 2008, melakukan pengembangan metodologi pergerakannya dengan strategi penguasaan wilayah (tamkin) “Total Amniyah System Total of Solution” (TASTOS) dengan orientasi melakukan “Jihad” global.

“AR terungkap menjadi simpul penting dalam perjalanan JI dari masa ke masa,” ujar Aswin.

AR pernah ditangkap tahun 2003, divonis 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perbuatannya menyembunyikan pelaku bom Natal 2000.

Meski begitu, kata Aswin, penjara tidak pernah menjerakannya, dan sepak terjang AR terus berlanjut hingga kembali tertangkap Jumat pekan lalu.Penangkapan terhadap AR dilakukan setelah Tim Densus 88 Antiteror Polri menemukan titik terang dari hasil penangkapan beberapa anggota JI sebelumnya yang menyatakan bahwa AR merupakan salah satu titik sentral dari pergerakan JI selama ini.

Bahkan terbukti AR seringkali tampil dalam berbagai acara Syam Organizer, salah satu lembaga penampung dan penyalur dana bagi JI, di mana beberapa pengurus dan donaturnya telah berhasil diungkap dan ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Agustus 2021.

Catatan panjang keterlibatan AR dalam JI, kata Aswin, menunjukkan bahwa dia dengan sengaja tidak menjadi bagian dari struktur organisasi JI untuk menghindar dari endusan aparat. Berdasarkan hasil investigasi, lanjut Aswin, ditemukan bahwa AR merupakan penganjur metode militer (tanzim askari) untuk terus dilanjutkan oleh JI dan menjaga hubungan dengan para pejuang di Afghanistan.

Dalam temuan lain, AR adalah penganjur yang kuat agar JI selalu mendukung perjuangan bangsa Moro dan Suriah, demi mewujudkan nubuwah akhir zaman di Syam.

Tidak hanya sampai di situ, kata Aswin, AR adalah perumus multazim bin multazim (anak dari bapak) dalam pusat latihan teror JI yang dikenal dengan nama “Sasana”.Aswin menegaskan bahwa AR merupakan konseptor utama dalam merancang masa persiapan teror (i’dad), rekrutmen anggota baru, kebijakan-kebijakan JI pada masa darurat, hingga sanksi bagi anggota JI yang indisipliner.

AR juga eksis dalam berbagai kanal media sosial. Tausiyahnya beredar dalam bentuk video yang sebagian besar membahas pentingnya jihad dalam rangka mewujudkan kedaulatan negara Islam, mengklarifikasi para jihadis di Afghanistan dan Suriah, pengharaman demokrasi, serta mengafirkan mereka yang tidak sepaham.

“Sebagian teroris yang ditangkap seringkali dikenal sebagai penceramah agama dalam lingkungannya, namun pada dasarnya mereka adalah jaringan teroris, kita jangan sampai terkecoh,” ujar Aswin.

Sederet catatan keterlibatan AR dalam pergerakan organisasi teroris tersebut menjadi bukti bagi Densus 88 Antiteror Polri untuk mengamankan tokoh sentral JI tersebut dalam rangka pencegahan dan penindakan terorisme di Tanah Air.

“Densus 88 selalu mencermati secara detil perilaku para terduga teroris sebelum ditangkap, dan kami menangkap mereka setelah didukung oleh bukti-bukti yang cukup,” tambah Aswin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *