Terkait Kasus Dugaan Tipikor Impor Emas, Kejagung Segera Agendakan Gelar Perkara

commercial illustrator

Jakarta, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Agung segera mengagendakan gelar perkara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas di Bandara Soekarno-Hatta.

Gelar perkara dilaksanakan guna menentukan apakah kasus naik ke tingkat penyidikan atau tidak.

“Doakan. Penyelidikan sudah nyaris selesai, tinggal kami simpulkan,” ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi pada Minggu, (24/10).

Kasus dugaan korupsi impor emas pertama kali disampaikan pada rapat kerja bersama Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, meminta agar Kejaksaan Agung segera mengusut kasus dugaan penyelundupan impor emas batangan dari Singapura ke Indonesia yang terjadi di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.

Penyelundupan impor emas batang ini, kata Arteria, bermula dari memanipulasi informasi yang tidak benar sehingga logam mulia tersebut tak dikenai biaya impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan impor senilai 2,5 persen.

Menurut Arteria, karena adanya manipulasi tersebut negara berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp 2,9 triliun. Angka itu merupakan pajak dari total nilai emas sebesar Rp 47,1 triliun.

Karena itu, Arteria meminta Jaksa Agung Sianitar Burhanuddin untuk mengusut semua perusahaan yang diduga terlibat dalam penyelundupan emas batangan ini.

Kejaksaan Agung mencatat ada belasan perusahaan importir emas yang dicurigai bermain dalam kasus ini.

“Ada BUMN, ada swasta, sebelasan,” jelas Supardi.

Namun, Supardi enggan berspekulasi lebih jauh ihwal perbuataan dugaan melanggar hukumnya.

“Nanti makanya nanti, pokoknya nanti masuk ke korupsi atau engga, nanti lah,” lanjut Supardi.

Exit mobile version