Jakarta, Kanaltujuh.com –
Pemerintah resmi menurunkan tarif tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Di dalam SE itu disebutkan bahwa tarif tes Covid-19 jenis RT-PCR terbaru ini berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atau atas permintaan sendiri di laboratorium maupun rumah sakit. Akan tetapi, ada pengecualian untuk pengenaan tarif tes RT-PCR tersebut.
“Batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19,” dikutip dari SE yang diteken Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Dengan demikian, rumah sakit yang mendapatkan bantuan/ditunjuk pemerintah tarif tes PCR tersebut lebih rendah daripada RS ataupun laboratorium mandiri.
“Lebih murah karena sudah disubsidi,” ujar Jubir Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi pada Kamis (28/10).
Menurut dia, aturan mengenai tarif tes PCR bagi yang mendapatkan bantuan dari pemerintah ini akan ada aturan lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan biaya tes RT-PCR sebesar Rp 275.000 khusus Pulau Jawa-Bali. Sementara di luar Pulau Jawa-Bali Rp 300.000. Tarif terbaru tes RT-PCR itu berlaku sejak diterbitkannya surat edaran pada 27 Oktober 2021.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir meminta kepada Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR.
Apabila dalam pemantauan tersebut masih ditemukan rumah sakit maupun laboratorium yang melayani jasa tes Covid-19 tidak menerapkan tarif terbaru itu maka ada sanksi yang dikenakan. Mulai dari penutupan layanan hingga pencabutan izin operasional.