Beberapa narapidana kasus korupsi yang tak mendapat status justice collaborator selama ini sulit untuk memperoleh remisi. Sementara narapidana kasus korupsi yang berstatus justice collaborator, seperti Muhammad Nazaruddin, rutin mendapat remisi.
Uji materi diajukan oleh Subowo dan empat orang lainnya yang merupakan kepala desa serta warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Mereka menguji Pasal 34A ayat (1) huruf (a) dan b, Pasal 34A ayat (3), dan Pasal 43A ayat (1) huruf (a), Pasal 43A ayat (3) PP 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Dalam pertimbangannya, MA berujar bahwa fungsi pemidanaan tidak lagi sekadar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).
Narapidana, menurut MA, bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya sewaktu-waktu dapat khilaf dan dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas.