“Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” kata hakim.
Dalam amar putusan majelis hakim berpendapat terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Nurdin.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga yang perlu dinafkahi, sopan dan kooperatif serta tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang mengakibatkan persidangan tidak lancar,” jelas hakim.
Dalam dakwaan pertama, Nurdin Abdullah terbukti menerima suap dari Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba senilai Rp2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.
Nurdin Abdullah meminta agar Agung Sucipto dapat memberikan uang untuk membantu partai yang mendukung kepala daerah yang akan mengikuti pilkada, lalu Nurdin menerima uang tunai sejumlah 150 ribu dolar Singapura dari Agung Sucipto.
Nurdin pada 2019 lalu mengangkat orang-orang kepercayaannya di Pemprov Sulsel, yaitu Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti, dan Edy Rahmat sebagai Kasi Bina Marga Dinas PUTR.
Nurdin meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan beberapa kontraktor dalam pelelangan, di antaranya adalah Agung Sucipto untuk paket pekerjaan Jalan Ruas Palampang-Munte-Botolempangan 1 yang dananya bersumber dari Dana PEN Tahun Anggaran 2020.