Kejari Lamongan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Center of Excellence Rp 2 Miliar di SMK Wahid Hasyim Glagah

Kejari Lamongan Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan Center of Excellence Rp 2 Miliar di SMK Wahid Hasyim Glagah
Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan/Foto: Muhamat Sapii/Kanaltujuh.com

Lamongan, Kanaltujuh.com –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pembangunan gedung Center of Excellence (COE) senilai Rp 2.140.990.000 di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Wahid Hasyim Glagah, Lamongan.

Untuk diketahui pada tahun 2020, SMK Wahid Hasyim Glagah menerima dana bantuan pemerintah sebesar Rp 2.140.990.000 dari Kementerian Pendidikan untuk fasilitas SMK yang dikembangkan menjadi Pusat Keunggulan (Center of Excellence/ COE) sektor Hospitality.

Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan/ kegiatan fisik berupa pembangunan/ revitalisasi/ renovasi gedung COE sebesar Rp 1.106.189.330, pengadaan peralatan praktik dan perkantoran sebesar Rp 884.800.838, serta peningkatan mutu sebesar Rp 150.000.000.

Namun dalam kegiatan pembangunan apapun di sekolah itu semuanya fiktif.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Anton Wahyudi saat dikonfirmasi pada Selasa (25/06/2024) membenarkan jika Kejaksaan Negeri Lamongan telah menetapkan satu tersangka dugaan korupsi dana bantuan Center of Excellence (COE) di Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) Wahid Hasyim Glagah Lamongan tersebut.

“Iya benar, sudah ada satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMK Wahid Hasyim. Sementara satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ungkap Anton Wahyudi.

Anton menjelaskan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Bukti permulaan dalam perkara dugaan korupsi itu sudah cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

“Dalam pemeriksaan sebelumnya, dari total anggaran yang diterima oleh SMK Wahid Hasyim Glagah Lamongan sebesar Rp 2 miliar lebih itu diduga dikorupsi. Tidak ada kegiatan pembangunan apapun di sekolah itu, semuanya fiktif,” terangnya.

Pelapor kasus ini, Indah R., menyatakan apresiasinya terhadap langkah Kejaksaan Negeri Lamongan yang telah menetapkan satu tersangka.

“Yang jelas kami sebagai pegiat anti korupsi mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan atas ditetapkannya satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di SMK Wahid Hasyim,” ujar Indah.

Indah menambahkan, penetapan tersangka tersebut membuktikan bahwa laporan mengenai dugaan korupsi dana bantuan COE tahun anggaran 2020 memang benar adanya.

“Makanya kami mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah Kejari Lamongan atas penetapan tersangka tersebut,” katanya.

Namun, Indah juga mendorong pihak kejaksaan untuk terus mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini

“Kami berharap aparat penegak hukum Kejaksaan Lamongan terus mencari pihak lain yang harusnya ikut bertanggung jawab tapi belum dijadikan tersangka. Semoga menyusul ada tersangka berikutnya lagi,” tandasnya.

Exit mobile version